Perangkat Nagari di Limapuluh Kota dapat Jaminan Resiko Kerja, Hari Tua dan Pensiun

Senin, 03 Oktober 2016, 11:56 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
Perangkat Nagari di Limapuluh Kota dapat Jaminan Resiko Kerja, Hari Tua dan Pensiun
Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan menyampaikan arahannya pada apel pagi di lingkungan kantor bupati, Senin (3/10/2016). (humas)

VALORAnews - Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan mengatakan, dalam minggu ini Pemkab Limapuluh Kota akan memberikan jaminan resiko kerja, hari tua dan pensiun bagi para perangkat nagari.

"Sesuai rencana, pada Jumat (7/10/2016), akan dilakukan penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Limapuluh Kota," ujar Ferizal dalam arahannya pada apel pagi PNS di halaman kantor bupati, Senin (3/10/2016).

Dikatakan Ferizal, jaminan resiko kerja ala Pemkab Limapuluh Kota ini adalah pilot proyek dan percontohan bagi seluruh kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. "Pembayaran preminya enam bulan pertama akan ditanggung BPJS ketenagakerjaan. Selanjutnya, akan dibayarkan melalui anggaran nagari," tutur Ferizal.

Terkait dengan ini, ucapnya, bagian hukum sekretariat daerah atau yang berkompeten, diharapkan segera membuat format atau surat pengaturan pembayaran premi asuransi dimaksud. Sehingga, nantinya seluruh nagari menganggarkan pembayaran premi BPJS bagi seribu orang perangkat nagari di daerah ini.

Baca juga: PEMILU 2024: Di Pessel, Belasan Bacaleg Asal Perangkat Nagari Terancam Tak Masuk DCT

Dikatakan, penandatanganan MoU asuransi bagi perangkat nagari tersebut, akan dilaksanakan di gedung Politani Payakumbuh di Tanjung Pati dan bakal hadir Menteri Ketenagakerjaan. Selain itu, menteri juga akan mengunjungi SMK Gambir di Pangkalan dan bertemu dengan para petani dan pengusaha gambir.

Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa Buya Feri itu menuturkan, dalam APBD 2017 telah diusulkan tunjangan daerah atau tambahan penghasilan pegawai lebih dari 100 persen. Tambahan penghasilan itu, diharapkan mampu memberikan kesejahteraan PNS dan meningkatkan kinerja.

"Kenaikan tambahan penghasilan tahun depan sebesar 112 persen. Harapan kita, pembagian tambahan penghasilan ini mampu menyejahterakan internal dan menggenjot kinerja kita," papar Ferizal. (rls)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: