KPK Harus Buktikan sebagai Institusi Penegak Hukum yang Imun dari Kepentingan Politik

Minggu, 18 September 2016, 15:36 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KPK Harus Buktikan sebagai Institusi Penegak Hukum yang Imun dari Kepentingan Politik
Legal Governance Specialist yang juga tenaga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang, Miko Kamal, SH, LLM, PhD. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua DPD Irman Gusman yang dilakukan oleh KPK mencengangkan publik, khususnya etnik Minangkabau baik yang berada di kampung maupun yang di rantau.

Penangkapan itu dikait-kaitkan dengan pertarungan politik tingkat tinggi memperebutkan kursi ketua DPD yang beberapa waktu lalu hangat diperbicangkan di media massa.

Apalagi barang bukti yang didapatkan KPK dalam OTT tersebut berjumlah sangat kecil, hanya Rp100.000.000.

Berikut pandangan Miko Kamal, SH, LLM, PhD, Legal Governance Specialist yang juga tenaga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang, dalam siaran persnya yang diterima redaksi:

Baca juga: Tekan Lawan Politik dengan Hukum, Erry Riyana: Itu Penyalahgunaan Kekuasaan

1. Perilaku koruptif (apalagi yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara) tidak boleh ditoleransi. Besar atau kecilnya nominal hasil OTT seharusnya tidak pula dijadikan ukuran dalam menilai kerja KPK. Juga, kecilnya nominal hasil tangkapan tersebut tidak boleh dijadikan pembenar perilaku koruptif;

2. KPK harus membuktikan bahwa mereka tetap istiqamah bekerja untuk dan atas nama hukum, bukan untuk memenuhi selera kelompok-kelompok tertentu seperti tudingan sebagian orang;

3. Dugaan korupsi yang menimpa Irman Gusman tidak seharusnya dikait-kaitkan dengan etnik Minangkabau, kampungnya Irman Gusman. Seharusnya pula etnik Minang tidak menyikapi kasus ini secara berlebihan dan mempercayakan penuntasannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Orang Minang harus menegaskan diri sebagai etnik yang paling rasional menyikapi keadaan apapun;

4. Kasus Irman Gusman ini makin membenarkan bahwa korupsi berkenaan dengan perdagangan pengaruh (trading in influence) merupakan salah satu ancaman serius bagi pihak-pihak yang menginginkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Pencoblosan di TPS 10 Kelurahan Surau Gadang hanya Dikawal 1 Saksi dan PKD, Ini 5 Besar Peraih Suara Terbanyak

5. Irman Gusman juga mesti diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membela kepentingan hukumnya dalam semua tingkatan proses hukum. (vri)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: