Debat Publik, Sigit: Ada Dua Sanksi jika Paslon Tak Ikut Serta
VALORAnews - Komisioner KPU RI, Sigit Pamungkas pada uji publik rancangan peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye di kantor KPU RI, Senin (18/6/2016) menegaskan, terdapat aturan baru dalam rancangan peraturan yang disiapkan KPU. Semua pasangan calon wajib mengikuti debat antar kandidat.
Pasangan calon yang terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, tegasnya, dikenai dua jenis sanksi sekaligus. Pertama, KPU mengumumkan kepada publik bahwa pasangan calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat. Kedua; jatah iklan di media massa elektronik bagi pasangan calon tersebut dikurangi sebanyak 50 persen dari jumlah sisa iklan di media massa.
"Penerapan sanksi ini kita lakukan karena berdasarkan evaluasi pilkada serentak 2015 terdapat pasangan calon yang tidak bersedia ikut debat," ujar Sigit.
Direktur Perludem Titi Anggraini mengatakan pemberian hadiah dalam kampanye berbentuk kegiatan sosial tidak cukup dengan pembatasan nilai barang maksimal Rp1 juta. Pembatasan juga harus dilakukan terhadap intensitas kegiatan serupa yang dapat dilakukan oleh setiap pasangan calon atau tim kampanye pasangan calon.
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
"Seperti rapat umum dibatasi jumlahnya. Kalau tidak dibatasi maka kegiatan serupa dapat dilakukan secara berulang-ulang," ujarnya.
Titi mengatakan pelaksanaan kampanye bertujuan untuk mengedukasi pemilih. Karena itu pelaksanaan kampanye semestinya tidak mengarahkan pemilih kepada motivasi untuk mendapatkan hadiah.
"Sebaiknya besaran hadiah dalam kegiatan kampanye dalam bentuk lain disesuaikan dengan besaran biaya makan dan minum saja," ujarnya. (rls)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024