PWI Sumbar Protes Keras Terkait Pengancaman Wartawan Padangpanjang

Minggu, 17 Juli 2016, 22:32 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
PWI Sumbar Protes Keras Terkait Pengancaman Wartawan Padangpanjang
Suasana dialog antara pengurus PWI Sumbar dengan Dir Intel Polda dan jajaran, terkait SMS bernada ancaman terhadap wartawan di Padangpanjang, Senin (18/7/2016). Dialog ini juga dihadiri pengurus AJI Sumbar, LBH Pers Sumbar dan IJTI Sumbar dan elemen warta

VALORAnews - Sejumah wartawan di Padangpanjang termasuk Ketua PWI di kota berhawa dingin itu, Syamsoedarman mengalami ancaman via SMS dari orang tak dikenal.

SMS itu berbunyi "Sebagai Ketua PWI Padangpanjang diminta mengingatkan sejumlah wartawan untuk tidak macam-macam."

"SMS diterima Syamsoedarman sejak Senin 11 Juli 2016. SMS bernada sama juga ditujukan kepada wartawan Singgalang Jasriman, wartawan Haluan Ryan Syair dan wartawan Metro Andalas Paul Hendri, wartawan Investigasi Kamal Putra, Wartawan rakyat Sumbar Rifnaldi," ungkap Ketua PWI Sumbar, Basril Basyar, Minggu (17/7/2016) dalam siaran persnya.

Pengancam juga meminta para penerima SMS untuk mengonfirmasikan perihal ancaman ini ke Kabag Humas Pemko Padangpanjang Ampera Salim. Tapi setelah para wartawan menemui Ampera, yang bersangkutan malah tidak tahu menahu dengan SMS itu.

Baca juga: Fadly Amran: Zakat dan Wakaf adalab Instrumen Keuangan Islam yang Solutif

Menyangkut aksi pengancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat dengan ini menyatakan:

1. Manyampaikan protes keras kepada pihak-pihak yang melakukan pengancaman ini dan ini merupakan tindakan yang tidak gentelmen.

2. Meminta kepada aparat hukum dalam hal ini Polres Kota Padang Panjang untuk mengusut kasus pengancaman ini.

3. Meminta kepada Kapolres Padangpanjang memberikan pengamanan kepada para wartawan yang melakukan tugas di Padangpanjang.

Baca juga: Fadly Amran Kumpulkan Pimpinan OPD, Bahas Cara Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

4. Jika para pengancam merasa dirugikan oleh pemberitaan para wartawan seperti diatur dalam UU Pers dipersilahkan menyampaikan hak jawab kepada masing-masing media dan atau melaporkannya kepada Dewan Pers bila hak jawab tersebut tidak dilayani.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: