Bupati Harus Paham, Keterbukaan Informasi Amanah UU
VALORAnews - Banyak kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah atau pejabat di institusi pemerintah, berawal dari ketidakterbukaan informasi publik.
"Bupati harus paham, keterbukaan informasi publik. Karena ini amanah UU No 14 Tahun 2004," ujar Ketua Komisi Informasi Sumbar, Syamsu Rizal saat visitasi badan publik Pemkab Sijunjung, Kamis (30/6/2016).
Era keterbukaan informasi publik, tengah berlangsung dan tidak bisa sekadar lips service. Tapi harus diaktualisasikan. (Baca: Terapkan Keterbukaan Informasi, Wabup Perintahkan Setiap SKPD Punya Akun Facebook)
"Pemberantasan korupsi yang terus getol dilakukan KPK, pencegahan dininya adalah keterbukaan. Buka saja perencanaan, program dan biaya pembangunan ke masyarakat, karena itu informasi publik kategori wajib," terangnya.
Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024
"Kalau sudah diketahui publik, maka tidak akan terjadi mark-up, kongkalingkong bahkan suap yang bisa berujung kepada operasi tangkap tangan seperti kemarin dilakukan KPK di Padang," ujar Syamsu Rizal dihadapan PPID Utama Pemkab Sijunjung, Ruswan. (rls)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Warga Padang Sibusuak Gelar Pesta Rakyat, Mahyeldi: Terus Pelihara Permainan Tradisi dan Budaya
- Gubernur Resmikan HV Tang Ayia: Kolaborasi UMKM dan Pariwisata, Mahyeldi: Cara Cepat Tingkatkan Pendapatan Masyarakat
- Satlantas Polres Sijunjung Berbagi Takjil, Khusus untuk yang Tertib Berlalu Lintas
- Pilbup Sijunjung, MK Tak Dapat Menerima Permohonan Hendri Susanto-Indra Gunalan
- Ini Kronologis Penyerahan LPPDK Paslon Nomor Urut 3 Versi KPU Sijunjung