Jika Suprapto jadi Tersangka, Pemprov akan Berikan Bantuan Hukum
VALORAnews - Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) belum dapat memastikan, untuk pemberian bantuan hukum atas ditangkapnya Kepala Disprasjaltarkim Sumbar, Suprapto, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi APBN, Selasa (28/6/2016) malam di Padang.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Ali Asmar mengatakan, bantuan hukum akan diberikan oleh Pemprov Sumbar kepada Suprapto, jika telah menyandang status tersangka. Jika hanya sebatas saksi, maka tidak perlu bantuan hukum.
"Inilah kelanjutannya yang kita lihat. Kalau dia (Suprapto-red) dibawa KPK hanya untuk dimintai keterangannya, berarti dia akan kembali bekerja. Tapi kalau statusnya ada lebih lanjut, ya kita beri bantuan hukum sebagai pejabat eselon II Pemprov," sebut Ali Asmar ketika dijumpai di ruangan kerjanya, Rabu (29/6/2016).
Terkait dengan status tersebut, Ali Asmar belum mengetahuinya. Karena setahunya, Suprapto masih diperiksa di KPK (Jakarta). (Baca: KPK Tangkap Kadis Prasjal Tarkim Sumbar, Ini Tanggapan Sekda)
"Kita lihat saja dulu. Kalau status itu, hanya KPK yang tahu. Karena prosesnya banyak di Jakarta," katanya. (Baca: Inilah Tujuh Orang yang Ditangkap KPK Bersama Kadis Prasjal Tarkim Sumbar)
Sebagaimana diketahui, Suprapto ditangkap oleh KPK, Selasa (28/6/2016) malam di Padang. "Tadi pagi kita dapat info dari keluarga bahwa tadi malam, pak Suprapto ditangkap KPK. Dia dibawa dulu ke Polda Sumbar. Sampai di Polda, dia diproses. Setelah itu, dibawa ke Jakarta atau ke KPK," sebut Ali Asmar. (dal)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro