50 Rumah Makan di Padang, Recomended untuk Wisatawan

Minggu, 26 Juni 2016, 12:16 WIB | Olahraga | Kota Padang
50 Rumah Makan di Padang, Recomended untuk Wisatawan
Inilah daftar rumah makan yang direkomendasikan Pemko Padang bagi pengunjung. (istimewa)

VALORAnews -- Dinas Pariwisata Kota Padang, merekomendasikan 50 rumah makan di ibu kota provinsi Sumbar bagi wisatawan yang datang berkunjung, terutama pemudik lebaran. Rumah makan yang terekomendasi ini, dipastikan tidak akan melakukan pemungutan harga diluar kewajaran.

"Rumah makan recomended ini, telah dipasangi stiker. Semoga, tak ada lagi wisatawan yang merasa dipalak usai mencicipi kuliner yang disediakan," ungkap Kepala Dinas Pariwisata Padang, Medi Iswandi, Minggu (26/6/2016).

Ditegaskan Medi, ke-50 rumah makan tersebut telah disurvei dan telah memenuhi persyaratan. Untuk mendapatkan stiker recomended tersebut, rumah makan harus memenuhi beberapa persyaratan yakni memiliki izin usaha, memiliki izin mendirikan bangunan, bersih dan taat membayar pajak.

"Bagi rumah makan yang merasa sudah memenuhi persyaratan tersebut, tapi belum mendapat stiker recomended, dapat datang langsung ke Dinas Pariwisata. Nanti kami akan survei, setelah itu kami akan berikan stiker recomended jika memenuhi persyaratan," jelas Medi.

Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan

Selain itu, Dinas Pariwisata juga memasang perangkat CCTV di beberapa titik objek wisata, yang dianggap rawan. Selain itu, patroli ke sejumlah objek wisata juga akan dilakukan Dinas Pariwisata selama libur lebaran ini.

"Kita juga telah menertibkan petugas parkir. Sebanyak 70 petugas kebersihan juga dikerahkan. Langkah ini kita lakukan, guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung objek wisata," imbuhnya.

Jika ada yang merasa dirugikan, harap Medi, segera melapor ke pos polisi terdekat. "Untuk rumah makan saya mengimbau konsumen tidak segan menanyakan harga makanan. Kami juga mengimbau pengunjung untuk melaporkan seandainya masih ada oknum yang melakukan pemalakan, baik harga makanan maupun pungutan parkir yang tidak sesuai," terangnya.

"Pengunjung bisa melaporkan ke polsek terdekat atau mennghubungi nomor handphone 081261026135 agar dapat kita proses," pungkasnya. (vri)

Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI