Terapkan Keterbukaan Informasi Minus PPID, Syamsu: Itu hanya Lips Service

Sabtu, 25 Juni 2016, 16:27 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
Terapkan Keterbukaan Informasi Minus PPID, Syamsu: Itu hanya Lips Service
Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal menerima cenderamata dari Wakil Direktur III Politani Unand, Irwan, mewakili badan publik Politani Payakumbuah, Jumat (24/6/2016) di rektorat kampus tersebut. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Ketua Komisi Informasi Sumbar, Syamsu Rizal mengajak badan publik Politekni Tani Negeri Payakumbuah, menerapkan tanpa ragu UU 14 Tahun 2008.

"Politeknik sepanjang menerima bantuan APBD/APBN atau sumbangan masyarakat maupun bantuan asing, maka itu adalah badan publik yang harus menerapkan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Syamsu Rizal saat berkoordinasi dengan Wakil Direktur III Irwan mewakili badan publik Politani Payakumbuah, Jumat (24/6/2016) di rektorat kampus tersebut.

Menurut Syamsu Rizal, ada kewajiban badan publik (BP) menurut aturan yakni menunjuk Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID).

"Adalah bohong dan lips service saja kalau BP mengaku sudah terbuka sesuai UU, tapi PPID-nya tidak ada," ujar Syamsu Rizal didampingi dua komisioner Sondri dan Adrian Tuswandi.

Baca juga: Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif

Padahal, selain sudah memiliki legalitas keterbukaan informasi, kata Syamsu Rizal, sudah menjadi isu global.

"Bahkan Presiden Jokowi di beberapa kesempatan memastikan keharusan semua badan publik wajib terbuka informasi dan memberikan kemudahan akses atas informasi publik," ujar Syamsu Rizal.

Sementara, Sondri mengatakan, banyak model memberikan akses mudah terhadap informasi publik. "Banyak media yang bisa digunakan untuk berikan kemudahan akses, bisa media konvensional seperti papan informasi atau pun modern berbasis informasi teknologi seperti website," ujar Sondri.

Sementara, Wakil Direktur II Politani Negeri Payakumbuh, Irwan A mengaku, telah merespon perintah UU 14 Tahun 2008 dalam menerapkan keterbukaan informasi publik.

Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik

"Kami telah punya website resmi yang dikelola oleh Pusat Sistem Informasi Politani Negeri Payakumbuh, tapi memang belum maksimal, kami sangat termotivasi sekali," ujarnya. (rls)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: