Gerbong Mutasi Pemkab Pasbar Segera Bergulir

Kamis, 23 Juni 2016, 20:18 WIB | Wisata | Kab. Pasaman Barat
Gerbong Mutasi Pemkab Pasbar Segera Bergulir
Bupati Pasbar, Syahiran, saat diwawancarai wartawan usai safari Ramadhan di sebuah masjid di daerah itu. (Iden susanto/valoranews)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Pemkab Pasbar, tengah merancang lelang terbuka atas sejumlah jabatan pimpinan tinggi (eselon II) sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014. Sesuai rekomendasi Komisi ASN, lelang jabatan ini akan dilaksanakan oleh panitia seleksi (pansel) yang dibentuk.

"Setiap jabatan pimpinan tinggi dearah, diharuskan mengikuti lelang jabatan. Kita akan segera melakukan seleksi bagi semua jabatan pimpinan tinggi yang ada," ungkap Bupati Pasaman Barat, Syahiran, Kamis (23/6/2016).

Persiapan pansel yang dilakukan sesuai dengan persetujuan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No B-1018/KASN/6/2016 tanggal 13 Juni 2016.

Dia menyebutkan, penempatan pejabat melalui pansel dalam rangka untuk penyegaran dan menempatkan aparatur sesuai dengan disiplin ilmu dan kemampuan. Selain itu juga memiliki loyalitas dan integritas yang tinggi.

Baca juga: PILKADA 2024, Epaldi Bahar: Sanksi Penggantian Pejabat Diterapkan Setelah Calon Petahana Daftar ke KPU

"Kita mempersiapkan pansel ini sesuai perintah undang-undang dan sesuai persetujuan KASN yang dibuktikan dengan surat rekomendasi," katanya.

Dalam surat rekomendasi itu salah satunya berbunyi saudara bupati merencanakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama sekretaris daerah Pasaman Barat dan kemudian akan dilanjutkan dengan seleksi terbuka untuk semua JPT pratama lainnya (kepala dinas, staf ahli, asisten dan kepala badan).

"Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pansel Sekda secara terbuka dan akan dilanjutkan dengan seleksi kepala dinas, staf ahli, kepala badan dan asisten," tegasnya.

Dikatakan, pihaknya juga telah membentuk panitia seleksi yang terdiri dari pamong senior, akademisi dari perguruan tinggi dan dari pejabat pemprov Sumbar.

Baca juga: Sepekan Menjabat Kapolres Pasbar, AKBP Nurhadiansyah Dimutasi jadi Kapolres Pessel

Tahapan seleksi, katanya, sesuai UU ASN pasal 115 ayat 1-5, maka pansel akan memilih tiga nama yang lulus tes dan disampaikan ke pejabat pembina kepegawaian (bupati). Selanjutnya bupati akan memilih satu dari tiga nama untuk ditetapkan dan dilantik.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: