Libur Lebaran PNS 2-11 Juli, Sekda: Jangan Coba Batambuah

Kamis, 23 Juni 2016, 17:01 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Libur Lebaran PNS 2-11 Juli, Sekda: Jangan Coba Batambuah
Sekdaprov Sumbar, Ali Asmar.

VALORAnews - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah mulai libur 2 Juli 2016 dan mulai kerja lagi 11 Juli 2016. Tapi perlu diingat, bagi PNS di lingkungan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), jangan coba-coba untuk menambah libur.

Begitu yang ditekankan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Ali Asmar saat ditemui di Padang, Kamis (23/6/2016). Ditekankannya, bagi PNS harus tetap bekerja seperti biasanya di hari terakhir dan pertama kerja.

"Jumat (1/7/2016) hari terakhir kerja. Tanggal 2 sudah mulai libur. Jangan ada PNS yang sampai tidak masuk. Kemudian, tanggal 11 kembali bekerja," sebut Ali Asmar.

Disebutkannya, pada hari pertama kerja tersebut (11 Juli-red), akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak). Bahkan, yang akan melakukan sidak tersebut adalah gubernur dan wakil gubernur. Sidak ini nantinya akan dilakukan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) yang ada di Pemprov Sumbar.

Baca juga: Update Banjir Bandang, 2 Jenazah di RSUD Tanah Datar dan 3 Jenazah di RSUD Sijunjung Belum Teridentifikasi

"Sidak ini tujuannya untuk melihat apakah ada PNS yang menambah hari liburnya. Jika ada yang berani tidak masuk di hari pertama kerja, tentu kita beri sanksi yang tegas, sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," sebutnya.

Oleh karena itu, dia mengingatkan agar jangan sampai ada PNS yang terbawa suasana libur panjang. Jangan ada yang tidak masuk di hari pertama kerja atau mungkin terlambat masuk kerja. (dal)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: