Disdik Padang Nyatakan LSM Integritas Tak Punya Legal Standing
VALORAnews - Proses mediasi sengketa informasi antara pihak Arief Paderi sebagai kuasa hukum Saldi Isra dan kawan-kawan --tergabung dalam Lembaga Anti Korupsi Integritas--, dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Padang, gagal digelar Rabu (22/6/2016).
"Mediasi lanjutan dari mediasi pertama minggu kemarin gagal, meski pihak pemohon hadir, tapi termohon yakni Disdik Cuma memberikan surat bahwa, tidak mengakui legal standing pemohon," ujar Komisioner KI, Yurnaldi yang bertindak sebagai mediator dalam sengketa informasi publik soal pengelolaan dana BOS pada 12 SMPN di Padang, usai mediasi yang gagal di kantor KI Sumbar.
Pada surat yang dilayangkan termohon ditandatangani Plh Kadisdik Barius itu, selain tak mengakui legal standing pemohon, juga menyatakan Komisi Informasi tidak berwenang menyelesaikan sengketa informasi. Karena, tujuan permohon awal adalah untuk penelitian.
Menyikapi ini, Anggota Majelis Komisioner perkara register 12 ini, Adrian Tuswandi mengaku heran dan tidak habis pikir, dengan surat menolak proses ajudikasi dan mediasi.
Baca juga: Dua Mediasi Sengketa Informasi Publik antara Integritas dengan Pemko Gagal
"Aneh, padahal sidang pemeriksaan awal, sudah dilakukan. Saat itu majelis menyatakan legal standing pemohon dan termohon terpenuhi, kewenangan relatif dan absolut KI Sumbar juga terpenuhi dan dihadiri kuasa termohon yakni Barius sendiri, sehingga terjadi proses mediasi," ujar Adrian saat dihubungi wartawan, Rabu siang.
Tapi adanya penolakan ini, kata Adrian, justru tidak menghalangi kelanjutan dari penyelesaian sengketa informasi antara Arief Paderi selaku kuasa sekelompok orang, dengan Diknas sesuai mekanisme aturan tetap berlanjut proses adjudikasi.
"Mediasi gagal, maka mediator membuat pernyataan mediasi gagal dan Ketua Majelis segera menjadwalkan sidang ajudikasi lanjutan dan minta panitera mengundang kembali para pihak," ujar Adrian.
Pada sidang berikutnya, temohon tidak hadir maka sesuai Perki 1 Tahun 2013, majelis komisioner KI Sumbar tetap lanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon. "Sidang ajudikasi pascamediasi gagal tetap lanjut, hadir atau tidaknya pemohon atau termohon," ujarnya. (kyo)
Baca juga: KI Sumbar Putuskan Dana BOS Informasi Publik
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar