60 Produk Hukum di Sumbar Dibatalkan Kemendagri
VALORAnews - Sebanyak 60 produk hukum di Sumatera Barat (Sumbar), baik itu peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang bermasalah, dibatalkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terkait hal itu, Biro Hukum mewakili Pemprov Sumbar, akan melakukan klarifikasi ke Kemendagri. Dari klarifikasi tersebut akan diputuskan, apakah perda yang masuk dalam list, akan dibatalkan atau cukup direvisi saja.
"Memang telah ada list-nya, tapi itu tidak otomatis batal. Karena, belum ada Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negri," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Enifita Djinis, Selasa (21/6/2016).
Dikatakan, dari list tersebut, perda yang dikeluarkan Pemprov Sumbar hanya ada 7 perda. Dari itupun, satu perda sudah dibatalkan sebelumnya. Sementara satu perda lagi sudah direvisi. (Baca: Inilah 60 Perda dan Perbup di Sumbar yang Dibatalkan Kemendagri)
Baca juga: Syarat Calon 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Memenuhi Syarat
"Jadi yang dalam list itu tidak otomatis batal, karena perda yang sudah kita batalkan, masih saja masuk dalam list itu. Makanya, kita perlu klarifikasi ke Kemedagri," ungkapnya.
Pertemuan dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, akan dilakukan pada 22 Juni 2016 di Kemendagri. "Dari pertemuan itu akan dapat dipastikan mana perda yang akan dibatalkan atau direvisi saja," tukasnya. (dal)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro
- INews TV Nobatkan Gubernur Sumbar jadi Penerima Pimpinan Daerah Award 2024, Ini Alasannya
- Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
- Gubernur Sumbar Inginkan Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI Direvitalisasi, Ini Alasannya
- Festival Maek akan Dihadiri Arkeolog dan Seniman Dunia, Supardi: Peradaban Megalitik Maek Potensi Mengubah Sejarah Asia
Pemuda Sitapuang Gelar Pentas Seni Anak Nagari
Wisata - 10 September 2024
Bupati Agam Resmikan Sanggar Seni Jalo Suto Rang Simarasok
Wisata - 23 Agustus 2024