60 Produk Hukum di Sumbar Dibatalkan Kemendagri
VALORAnews - Sebanyak 60 produk hukum di Sumatera Barat (Sumbar), baik itu peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang bermasalah, dibatalkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terkait hal itu, Biro Hukum mewakili Pemprov Sumbar, akan melakukan klarifikasi ke Kemendagri. Dari klarifikasi tersebut akan diputuskan, apakah perda yang masuk dalam list, akan dibatalkan atau cukup direvisi saja.
"Memang telah ada list-nya, tapi itu tidak otomatis batal. Karena, belum ada Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negri," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Enifita Djinis, Selasa (21/6/2016).
Dikatakan, dari list tersebut, perda yang dikeluarkan Pemprov Sumbar hanya ada 7 perda. Dari itupun, satu perda sudah dibatalkan sebelumnya. Sementara satu perda lagi sudah direvisi. (Baca: Inilah 60 Perda dan Perbup di Sumbar yang Dibatalkan Kemendagri)
"Jadi yang dalam list itu tidak otomatis batal, karena perda yang sudah kita batalkan, masih saja masuk dalam list itu. Makanya, kita perlu klarifikasi ke Kemedagri," ungkapnya.
Pertemuan dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, akan dilakukan pada 22 Juni 2016 di Kemendagri. "Dari pertemuan itu akan dapat dipastikan mana perda yang akan dibatalkan atau direvisi saja," tukasnya. (dal)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro