60 Produk Hukum di Sumbar Dibatalkan Kemendagri

Selasa, 21 Juni 2016, 17:21 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
60 Produk Hukum di Sumbar Dibatalkan Kemendagri
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno berserta staf, Senin (20/6/2016) menggelar rapat koordinasi dengan Pemkab Tanahdatar dan beberapa pemangku kepentingan, dalam percepatan pembangunan normalisasi Batang Sinamar dan penguraian kemacetan lalulintas di Pasar Ko
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Sebanyak 60 produk hukum di Sumatera Barat (Sumbar), baik itu peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang bermasalah, dibatalkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terkait hal itu, Biro Hukum mewakili Pemprov Sumbar, akan melakukan klarifikasi ke Kemendagri. Dari klarifikasi tersebut akan diputuskan, apakah perda yang masuk dalam list, akan dibatalkan atau cukup direvisi saja.

"Memang telah ada list-nya, tapi itu tidak otomatis batal. Karena, belum ada Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negri," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Enifita Djinis, Selasa (21/6/2016).

Dikatakan, dari list tersebut, perda yang dikeluarkan Pemprov Sumbar hanya ada 7 perda. Dari itupun, satu perda sudah dibatalkan sebelumnya. Sementara satu perda lagi sudah direvisi. (Baca: Inilah 60 Perda dan Perbup di Sumbar yang Dibatalkan Kemendagri)

Baca juga: Kunjungan Kerja Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta ke DPRD Sumbar, Ini Kata Irsyad Safar

"Jadi yang dalam list itu tidak otomatis batal, karena perda yang sudah kita batalkan, masih saja masuk dalam list itu. Makanya, kita perlu klarifikasi ke Kemedagri," ungkapnya.

Pertemuan dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, akan dilakukan pada 22 Juni 2016 di Kemendagri. "Dari pertemuan itu akan dapat dipastikan mana perda yang akan dibatalkan atau direvisi saja," tukasnya. (dal)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: