Wako Tata Kawasan Pasar Sesuai Peruntukan

Kamis, 14 Mei 2015, 22:26 WIB | Olahraga | Kota Padang
Wako Tata Kawasan Pasar Sesuai Peruntukan
Wako Padang, Mahyeldi langsung turun ke kawasan Pasar Raya mengkoordinir dilakukannya penataan kawasan pasar yang kusut masai sejak gempa 2009 lalu. (humas Pemko Padang)

VALORAnews -- Mengawali hari perdana di tahun kedua menjabat kepala daerah Kota Padang, Rabu (13/5/2015), Wako Mahyeldi menandainya dengan membersihkan areal Pasar Raya yang masih saja semrawut. Ini sebagai jawaban atas kritikan sejumlah pihak perihal kesemrawutan pasar.

Pagi itu, sebelum membenahi Pasar Raya, Mahyeldi menggelar apel bersama sejumlah personilnya. Tampak di antaranya, Satpol PP, Dinas Pasar, TNI, Kepolisian dan lainnya. Dalam apel tersebut, Mahyeldi menegaskan, tujuan dilakukannya gotong royong, agar pasar betul-betul nyaman dikunjungi pengunjung dan pedagang.

Karena itu, jalan di depan Duta Merlin hingga Kopas Plaza, diminta Mahyeldi tidak ada lagi pedagang kaki lima yang berdagang sebelum pukul 15.00 Wib. "Di kawasan ini tak ada lagi yang berjualan sebelum jam tiga sore. Semuanya hanya diperbolehkan berjualan setelah jam tiga sore," tegas Mahyeldi.

Pedagang buah yang selama ini berdagang di bahu jalan depan Duta Merlin akan dipindah ke Gang Berita. Ini sesuai dengan peruntukkannya. Sehingga dengan demikian, bahu jalan di depan Duta Merlin akan steril dari pedagang, tidak lagi jadi pemicu kemacetan kendaraan.

Baca juga: Festival Budaya Marandang Minangkabau 2024, Gubernur: Jangan Hanya Tahu Lezat, Tak Tahu Membuatnya

Gang berita yang seharusnya ditempati pedagang buah kini malah 'dikuasai' pedagang aksesoris. Mereka mendirikan lapak yang ukurannya di luar ketentuan yang telah ditetapkan Perda. Karena itu, Gang Berita akan disterilkan dari pedagang aksesoris dan kembali diisi pedagang buah. Pedagang akeseoris yang menempati Gang Berita itu akan dipindah ke depan Duta Merlin, dengan catatan mereka berjualan setelah pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan Perda, pedagang yang berjualan di Pasar Raya tidak diperbolehkan memiliki kios yang ukurannya lebih dari 2x1,5 meter. PKL juga tidak diperbolehkan berjualan secara bebas dan menggunakan tenda besar.

"PKL tidak boleh punya tenda permanen. Kalau ada, dibongkar. Jika ada yang kedapatan barang dagangannya yang ditinggal malam (diinapkan di pasar-red), petugas akan mengangkatnya," terang Mahyeldi. (relis)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: