Agar Daerah Berdayasaing, Ferizal: Pejabat mesti Miliki Empat Kompetensi
VALORAnews - Perpindahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memberi banyak peluang bagi daerah atas hak-hak kebijakannya. Lahirnya perubahan UU tentang pemerintahan daerah itu mustahil bisa dimanfaatkan, jika pejabat negara di daerah tidak memiliki kompetensi yang mumpuni.
"Menyikapi kondisi itu, pejabat daerah dituntut perlu menguasai empat kompetensi guna membina karakter, sikap maupun kinerja. Empat kopetensi pejabat itu antara lain, kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural serta tata pemerintahan," kata Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, saat apel pagi di kantor bupati setempat, Rabu (25/5/2016).
Dari empat kompetensi yang dimaksud, katanya, tidak akan berfungsi maksimal jika tidak memiliki keseimbangan di dalam diri seorang pejabat negara. Ketidakseimbangan itu, nantinya bisa memicu lahirnya para pejabat-pejabat dengan karakter penjilat alias 'asal bapak senang.' Kebanyakan pejabat, katanya, hanya menguasai salah satu kompetensi saja.
"Seperti di lingkungan birokrasi pemerintahan kita di Limapuluh Kota ini. Saya melihat, pejabat kita lebih banyak hanya menguasai kompetensi sosial kultural. Namun kompetensi teknis, manajerial dan tata pemerintahan dikesampingkan. Harusnya, kan seimbang supaya terjadi pembinaan diri. Ini sangat perlu, demi keberlangsungan cita-cita daerah kita," tutur Ferizal.
Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar
Putra Lareh Sago Halaban itu menyebut, paradigma yang terjadi sejak era reformasi, hingga kini sudah mengalami perubahan signifikan. Jika saat era reformasi hingga orde baru, pemerintah cenderung disanjung-sanjung, sekarang pemerintah lebih cenderung dikritik dan dihujat. Oleh sebab itu, pejabat pemerintah dituntut bisa merubah minsed diri.
Jika saja setiap pejabat menguasai empat kompetensi yang dimaksud secara seimbang, lanjutnya, maka kesejahteraan dan penguatan daerah akan terwujud. Begitu pula terkait hak atas kebijakan yang diberikan UU tentang Pemerintahan Daerah, sebenarnya sudah memberikan penguatan secara penuh bagi daerah.
"Daerah setidaknya sudah memiliki tiga penguatan untuk membangun daerah ini. Pertama, kita punya regulasi atas kebijakan dengan otonomi daerah. Kedua, kita punya anggaran, dan ketiga, kita punya personil dan pegawai. Tinggal, bagaimana menentukan arah yang kita inginkan, jika kita semua tidak lambat dan mau membangun inovasi," sebut Ferizal. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya