Seri Diskusi #2 Jelang Kongres V IKA Unand: KPU Khawatir jika Pengesahan UU Pemilu Terus Molor
VALORAnews -- Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik berharap, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan UU tentang Pemilu pada 2016 ini juga. Dengan demikian, KPU memiliki waktu yang cukup leluasa, untuk menyiapkan perangkat peraturan teknis dalam menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) legislatif dan presiden yang dilaksanakan serentak, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penyatuan dua pemilu (legislatif dan presiden-red) sebagaimana amanat MK, nantinya berkonsekwensi pada lima jenis surat suara yang harus dihitung penyelenggara di tingkat bawah (KPPS-red) yakni DPR, Presiden, DPD dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota," terang Husni dalam seri diskusi yang digelar dalam rangkaian kegiatan Temu Alumni dan Kongres V Ikatan Alumni Universitas Andalas (IKA Unand), Jumat (20/5/2016) di Padang.
Penghitungan lima jenis surat suara ini, terang Husni, tentu berkonsekwensi pula dengan waktu yang diperlukan dalam melakukan penghitungan perolehan suara. Proses pemungutan suara yang telah dimulai sejak pagi, terangnya, akan menyebabkan terlewatinya waktu pemungutan dan penghitungan suara yang oleh UU ditetapkan selama satu hari.
"Selain itu, konsentrasi penyelenggara juga akan berkurang drastis karena telah bertugas sejak pagi. Tentu saja, keadaan ini membuka peluang terjadinya permainan di tingkat bawah, yang cukup sulit untuk diantisipasi," urai Husni seputar salah satu dampak yang akan dihadapi jika pengesahan UU Pemilu mepet dengan tahapan penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: Benni Jovial Pimpin Partai Gelora Sumbar, Erizal Ditugaskan jadi Jubir Nasional
Bersama Husni, pada seri diskusi bertemakan 'Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada' ini, juga hadir sebagai pembicara, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, Alex Indra Lukman (Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPR RI yang berasal dari daerah pemilihan Sumbar I) dan Taslim (ketua IKA Unand Jabodetabek yang juga ketua DPP PAN).
Seri diskusi kedua ini, dimoderatori Vina Melwanti yang merupakan alumni Fakultas Hukum Unand. Pada seri perdana, menghadirkan alumni Fakultas Pertanian Unand yang juga Wako Padang, Mahyeldi.
Ditegaskan Husni, secara substansi, KPU telah mencoba melakukan keterbukaan pada proses penghitungan suara ini dengan membuka dokumen C1 (sertifikat penghitungan suara) di tingkat TPS ke publik melalui media internet (website KPU).
"Pada pemilu presiden, hasil scan dokumen C1 itu, berhasil diumumkan 100 persen dalam rentang waktu 6 hari. Sementara, pada pilkada serentak 2015, dokumen C1 bisa diumumkan lebih cepat, yakni dalam 3 hari. Dengan adanya lima jenis surat suara yang akan dihitung pada pemilu serentak 2019, tentu perlu perumusan yang matang agar semangat keterbukaan yang telah dilaksanakan KPU ini, bisa tetap terjaga," jelas Husni yang juga alumni Fakultas Pertanian Unand.
Baca juga: Menangkan NA-IC di Pilgub Sumbar, Partai Gelora Siap Menangkan Hati Sumatera
Keterbukaan KPU ini, menurut Husni, telah diapresiasi publik di Indonesia bahkan di dunia. Selain itu, dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik yang digelar Komisi Informasi (KI), menempatkan KPU sebagai lembaga non struktural pemerintahan, di peringkat kedua setelah PPATK dan berada di atas KPK. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024