Bupati Sampaikan 13 Masukan bagi Ranperda Inisiatif DPRD Limapuluh Kota

Rabu, 18 Mei 2016, 18:04 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
Bupati Sampaikan 13 Masukan bagi Ranperda Inisiatif DPRD Limapuluh Kota
Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan menyampaikan pendapat bupati atas dua Ranperda inisiatif DPRD tentang Pasar Tradisional dan Penanaman Modal, Rabu (18/5/2016) di ruang sidang utama DPRD. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi menyarankan lembaga DPRD, melibatkan peran serta pemerintah nagari (Pemnag) dalam pengelolaan pasar tradisional. Irfendi bahkan menyarankan mengubah objek penamaan Ranperda Pasar Tradisional inisiatif DPRD jadi Ranperda Pasar Nagari, sebagai upaya pelestarian nilai budaya dan kearifan lokal.

Hal ini tertuang dalam rapat paripurna DPRD, beragenda penyampaian pendapat Bupati Limapuluh Kota terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, Rabu (18/5/2016) siang. Selain Ranperda Pasar Tradisional, bupati dalam pandangannya menyampaikan sejumlah poin hasil buah pikiran, terkait Ranperda Penanaman Modal.

Seperti biasa, rapat paripurna antara DPRD dan Pemkab siang itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Deni Asra dan Sastri Andiko serta dihadiri hampir seluruh anggota dewan perwakilan masing-masing fraksi. Adapun dari eksekutif, pendapat bupati disampaikan Wakil Bupati Ferizal Ridwan. Turut hadir mendampingi, kepala SKPD dan para asisten.

Dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD ini, sebelumnya disampaikan DPRD, 27 April 2016 lalu bersamaan dengan pengajuan empat Ranperda baru oleh Pemkab Limapuluh Kota. "Klasifikasi tradisional atau tidak resmi bagi pasar tradisional yang dilekatkan masyarakat, menunjukkan adanya beberapa diskriminasi. Ini kami nilai perlu penyempurnaan," sebut Ferizal.

Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar

Terkait istilah Perda Pasar Tradisional, hendaknya dapat menyesuaikan dengan UU yang baru, yakni UU No 7 Tahun 2014, dimana istilah Pasar Tradisional dirubah menjadi Pasar Rakyat. Merujuk ke UU tersebut, disarankan untuk mengubah penamaan Ranperda Pasar Tradisional jadi Pasar Nagari.

Selain Ranperda Pasar Tradisional, Pemkab turut memberi 13 masukan buat penyempurnaan Ranperda Penanaman Modal. Dimana, dalam Ranperda tentang Penanaman Modal inisiatif DPRD, dinilai masih berpedoman ke Perpres No 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu. Adapun Irfendi menyarankan, agar Ranperda dimaksud mengacu pada Perpres No 97 Tahun 2014 tentang PTSP.

Perda Penanaman Modal ini diharapkan substansinya tidak tumpang tindih dengan Perda tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu. "Konsiderannya, mengingat masih memuat aturan lama dan tidak berurutan menurut hirarkinya, adanya kesalahan dalam pengertian dari non perizinan, serta substansi BAB IV pada Ranperda ini sudah diatur pada substansi ranperda penyelenggaraan PTSP," tambah Ferizal.

Dari beberapa poin pendapatnya itu, Irfendi turut memberi masukan guna perbaikan dan penyempurnaan terhadap beberapa pasal dalam Ranperda tentang Penanaman Modal. "Kita akan terus mengawal jalannya pembahasan, baik itu dua ranperda inisiatif DPRD, dan tujuh buah Ranperda kita (Pemkab), sampai tahap pengambilan putusan nanti," tutur Ferizal Ridwan. (rls)

Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024