Kewajiban Tanam Pohon bagi Pasangan Pengantin Tak Ada di Ranperda Perlindungan Pohon Pelindung

Kamis, 12 Mei 2016, 17:43 WIB | News | Kota Padang
Kewajiban Tanam Pohon bagi Pasangan Pengantin Tak Ada di Ranperda Perlindungan Pohon...
Anggota DPRD Padang, Hadison (kanan) bersama rekan satu fraksinya, PKS, Muharlion, saat paripurna tentang LKPj Walikota Padang 2015, medio April 2106 kemarin. (humas)

VALORAnews - Keberadaan pohon pelindung di Kota Padang, bernilai maksimal Rp50 juta jika dirusak tanpa izin oleh masyarakat. Diharapkan, sanksi denda yang juga disertai sanksi pidana maksimal 3 bulan kurungan itu, bisa mempertahankan ibu kota provinsi Sumbar ini tetap hijau dan teduh.

"Catatan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), terdapat 7.000 pohon pelindung di Kota Padang. Akibat pelebaran jalan Bypass, sekitar 1.000 pohon ditebang. Jika tak ada upaya pencegahan, tentu jumlah pohon pelindung akan terus menyusut," ungkap anggota Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Padang, Hadison, Kamis (12/5/2016).

Sayangnya, Ranperda yang diajukan eksekutif ini, belum menampung kebijakan walikota Padang tentang kewajiban bagi calon pengantin untuk menanam pohon, jelang melangsungkan pernikahan. (Baca: Mau Jadi Penganten? Tanam Satu Pohon Dulu)

Kewajiban menanam pohon itu ditegaskan Wako Padang, Mahyeldi saat memeringati Peringatan Hari Hutan Internasional dan Hari Bakti Rimbawan 2016, di SMPN 28 Padang, Jumat (8/4/2016) lalu.

Baca juga: Liputan Khusus: DPRD Padang Bahas LKPj Wali Kota Tahun 2022, Nasib Ribuan Tenaga Honor Daerah jadi Sorotan

Ketika kesepakatan Pemko dengan Kemenag Padang soal kewajiban menanam pohon pelindung bagi calon pengantin ini disampaikan ke Hadison, dia tampak kaget.

"Kapan kesepakatan itu. Emang ada ya," kata politisi PKS ini.

Ketika disampaikan buktinya, Hadison pun tampak berpikir keras. Dia membolak-balik draft Rannperda, mencari celah di bagian mana akan ditambahkan nanti, soal kesepakatan pemko dengan Kemenang Padang ini.

"Ini harus kita masukan. Apalagi, kesepakatannya sudah ada," terang Hadison sembari menjanjikan, akan membahas persoalan ini dengan rekan-rekan di Pansus I lainnya.

Baca juga: DPRD Payakumbuh Kecewa Bantuan Covid19 Gagal Cair Sebelum Lebaran

Pansus 1 ini, mendapat tugas untuk melakukan pembahasan Ranperda tentang Perlindungan Pohon Pelindung usai disampaikan Wako Padang pada paripurna Rabu (21/5/2016). Ranperda ini terdiri dari XIV Bab dengan 24 pasal.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: