Kewajiban Tanam Pohon bagi Pasangan Pengantin Tak Ada di Ranperda Perlindungan Pohon Pelindung
Ranperda ini merupakan pengembangan dari Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dengan disahkannya Perda Perlindungan Pohon Pelindung ini nantinya, maka pasal-pasal yang mengatur tentang pohon pelindung di Perda 11/2015 tak berlaku lagi.
"Saat ini kita kerap melihat, masyarakat secara serampangan memotong pohon pelindung. Selama ini, pelarangan pemotongan ini hanya melalui peraturan walikota, sekarang kita tingkatkan dalam bentuk perda," terang Hadison tentang urgensi pembentukan Ranperda ini. (kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan