Kewajiban Tanam Pohon bagi Pasangan Pengantin Tak Ada di Ranperda Perlindungan Pohon Pelindung

Kamis, 12 Mei 2016, 17:43 WIB | News | Kota Padang
Kewajiban Tanam Pohon bagi Pasangan Pengantin Tak Ada di Ranperda Perlindungan Pohon...
Anggota DPRD Padang, Hadison (kanan) bersama rekan satu fraksinya, PKS, Muharlion, saat paripurna tentang LKPj Walikota Padang 2015, medio April 2106 kemarin. (humas)

Ranperda ini merupakan pengembangan dari Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dengan disahkannya Perda Perlindungan Pohon Pelindung ini nantinya, maka pasal-pasal yang mengatur tentang pohon pelindung di Perda 11/2015 tak berlaku lagi.

"Saat ini kita kerap melihat, masyarakat secara serampangan memotong pohon pelindung. Selama ini, pelarangan pemotongan ini hanya melalui peraturan walikota, sekarang kita tingkatkan dalam bentuk perda," terang Hadison tentang urgensi pembentukan Ranperda ini. (kyo)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI