Absensi Pegawai Setdakab Limapuluh Kota Diumumkan
VALORAnews - Untuk penjeraan, Pemkab Limapuluh Kota (Liko) mengumumkan rapor kehadiran pegawainya pada papan informasi yang ada di kantor bupati. Wakil Bupati Liko, Ferizal Ridwan mewanti-wanti setiap kepala SKPD, untuk mempedomani absensi itu dalam pemberian tambahan penghasilan bagi para pegawainya.
"Mulai hari ini, kita akan menayangkan kehadiran para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer di daerah ini pada papan informasi. Kita minta pembayaran tunjangan daerah (tambahan penghasilan) pegawai, disesuaikan dengan kehadiran pegawai tersebut," ujar Ferizal dalam arahannya di hadapan para pegawai pada apel pagi di halaman kantor bupati setempat, Rabu (11/5/2016).
Jika proses pembayaran tunjangan itu tidak sesuai aturan, lanjut Ferizal, maka penangungjawabnya adalah masing-masing kepala SKPD. Bila BPK menemukan pelanggaran pembayaran yang melebihi jumlah kehadiran, maka yang menggantiannya adalah kepala SKPD bersangkutan.
"Jadi, ke depan kepala SKPD tidak bisa membayar tunjangan seenaknya, tanpa mengkros ceknya dengan absensi atau kehadiran pegawainya," ulang Ferizal, dikutip dari siaran pers yang diterima.
Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar
Dipaparkan, penegakan disiplin ini, demi perwujudan pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota yang bersih dan berwibawa. Tak hanya mengumumkannya pada papan informasi, kehadiran abdi negara ini juga akan akan dimuat pada media cetak milik pemerintah daerah, agar masyarakat umum ikut tahu penegakan disiplin pegawai tersebut.
"Pengumuman absensi diharapkan dapat menimbulkan efek jera terhadap para pegawai yang indisipliner. Selain pada papan informasi, kita juga akan memuat rapor absen itu di Tabloid Sinamar milik pemkab," tutur Ferizal.
Dalam kesempatan itu Ferizal juga meminta seluruh kepala SKPD, untuk tidak keluar daerah selama pemeriksaan BPK, guna memenuhi pelayanan terhadap proses audit. Sebab, pengalaman tahun-tahun sebelumnya, banyak temuan BPK yang disebabkan kelalaian kepala SKPD ketika dipanggil BPK, untuk memberikan penjelasan.
"Kita mendapatkan informasi bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, sering terjadi BPK meminta kehadiran kepala SKPD, tetapi yang hadir hanya pejabat setingkat kepala seksi yang tidak mengetahui persoalan, sehingga opini BPK menyebutkan pelanggaran. Untuk itu, kita mewanti-wanti mulai dari sekarang sampai tanggal 24 Mei 2016, untuk tidak keluar daerah kecuali yang bersifat darurat," tegas Ferizal.
Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya
Selain itu, ia juga menyentil pegawai di lingkungan sekretariat DPRD yang banyak tidak hadir apel. Ia meminta Sekretaris Dewan menyikapi kondisi tersebut. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya