Pilkada Serentak Sumbar 2015: Jadi Calon Cukup Bersedia Mengundurkan Diri

Kamis, 15 Januari 2015, 17:19 WIB | Wisata | Nasional
Pilkada Serentak Sumbar 2015: Jadi Calon Cukup Bersedia Mengundurkan Diri
Warga mendatangi Kantor KPU Sumbar di Jl Pramuka karena tak bisa menggunakan KTP untuk mencoblos saa
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

"Itu domain partai politik. KPU tidak akan masuk ke dalam urusan internal partai. Yang penting calon yang diajukan parpol adalah calon yang diajukan saat pendaftaran bakal calon untuk mengikuti uji publik," ujar Juri.

Juri Ardiantoro menambahkan sejumlah poin penting pada tahap pencalonan kepala daerah. Meski persyaratan pengajuan bakal calon dan syarat seseorang menjadi bakal calon tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 1 Tahun 2014, rancangan peraturan KPU tetap memuat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon untuk mendaftar.

"Syarat seseorang bakal calon yang mendaftar tetap harus ada persyaratan, tetapi lebih ringan dibanding persyaratan untuk menjadi calon," terang Juri.

Baca juga: Syarat Calon 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Memenuhi Syarat

Juri memberikan contoh bakal calon dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polisi), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk dapat menjadi calon harus mengundurkan diri.

"Tetapi untuk menjadi bakal calon hanya dipersyaratkan membuat pernyataan bersedia mengundurkan diri," ujarnya. (rel)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: