Pilkada Serentak Sumbar 2015: Jadi Calon Cukup Bersedia Mengundurkan Diri
"Itu domain partai politik. KPU tidak akan masuk ke dalam urusan internal partai. Yang penting calon yang diajukan parpol adalah calon yang diajukan saat pendaftaran bakal calon untuk mengikuti uji publik," ujar Juri.
Juri Ardiantoro menambahkan sejumlah poin penting pada tahap pencalonan kepala daerah. Meski persyaratan pengajuan bakal calon dan syarat seseorang menjadi bakal calon tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 1 Tahun 2014, rancangan peraturan KPU tetap memuat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon untuk mendaftar.
"Syarat seseorang bakal calon yang mendaftar tetap harus ada persyaratan, tetapi lebih ringan dibanding persyaratan untuk menjadi calon," terang Juri.
Baca juga: Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
Juri memberikan contoh bakal calon dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polisi), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk dapat menjadi calon harus mengundurkan diri.
"Tetapi untuk menjadi bakal calon hanya dipersyaratkan membuat pernyataan bersedia mengundurkan diri," ujarnya. (rel)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024