Pilkada Serentak Sumbar 2015: Jadi Calon Cukup Bersedia Mengundurkan Diri
VALORAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong format pengajuan bakal calon kepala daerah sama dengan format pengajuan calon kepala daerah. Hal ini dilakukan untuk membangun konsistensi partai politik dalam berkoalisi, mengajukan kandidat dan menjaga konsistensi pemilih untuk mendapatkan informasi tentang tahapan pencalonan yang dijalankan mulai dari pendaftaran bakal calon, uji publik dan pencalonan. Mekanisme ini juga diyakini dapat menutup celah politik uang pada tahap pencalonan.
Komisioner KPU RI yang membidangi teknis kepemiluan, Hadar Nafis Gumay menyebutkan tahapan pendaftaran bakal calon dengan pencalonan adalah sesuatu yang tidak terpisahkan. Untuk itu, KPU mendorong partai politik dan kandidat konsisten dalam mengikuti tahapan pencalonan.
"Sejak awal kita ingin pemilih mendapat informasi yang konsisten terkait dengan tahap pencalonan. Karena itu, ruang kandidat untuk pindah jalur ditutup. Partai politik juga tidak dibenarkan mengajukan calon di luar bakal calon yang diajukan pada tahap uji publik," ujarnya saat rapat koordinasi (rakor) Penyelenggaraan Pilkada antara KPU dengan KPU Provinsi di Jakarta, Rabu (14/1).
Komisioner KPU RI Juri Ardiantoro menjelaskan sejak pendaftaran bakal calon, partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi ketentuan jumlah dukungan minimal perolehan kursi 20 persen atau perolehan suara 25 persen. Sementara bakal calon perseorangan wajib menyertakan 5 persen jumlah dukungan dari jumlah minimal yang ditetapkan undang-undang.
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
"Kewajiban untuk memenuhi sejumlah persyaratan pada tahap pendaftaran bakal calon ini, selain untuk mendorong konsistensi juga mencegah masuknya bakal calon yang tidak serius mengikuti pemilihan," ujarnya.
Mantan Ketua KPU DKI Jakarta ini menambahkan untuk menjaga konsistensi partai politik atau calon perseorangan, maka pada tahap pencalonan, parpol atau gabungan parpol maupun calon perseorangan tidak dibenarkan pindah jalur.
"Calon yang diusung partai politik pada tahap pendaftaran calon harus berasal dari bakal calon yang diusung pada tahap pendaftaran bakal calon dan telah mengikuti uji publik. Sama halnya dengan bakal calon perseorangan, tidak dapat berpindah menjadi calon dari partai politik pada tahap pencalonan," jelas Juri.
Juri kembali menjelaskan jika koalisi parpol yang terbentuk pada pendaftaran bakal calon bubar menjelang pendaftaran calon, tahapan pencalonan tetap dilanjutkan. "Sepanjang masih ada dua orang calon yang memenuhi persyaratan dukungan, tahapan pencalonan tetap dapat dilanjutkan. Beda ketika koalisi parpol bubar dan calon yang memenuhi persyaratan dukungan hanya tinggal satu orang, maka kita memberi peluang kepada parpol untuk melakukan pendaftaran ulang," terangnya.
Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
Terhadap partai politik yang mengajukan lebih dari satu orang bakal calon saat pendaftaran bakal calon dan mengikuti uji publik, maka kedua bakal calon tersebut akan diberikan surat keterangan sebagai tanda telah mengikuti tahapan uji publik. Namun siapa dari para bakal calon tersebut yang akan diajukan pada tahap pendaftaran merupakan kewenangan partai politik.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024