Ini Tahapan Kwarnas Pramuka Laporkan Situs dan Akun Penyebar Konten Porno

Jumat, 06 Mei 2016, 01:50 WIB | Kuliner | Nasional
Ini Tahapan Kwarnas Pramuka Laporkan Situs dan Akun Penyebar Konten Porno
Pengurus Kwarnas Pramuka yang dipimpin Adhyaksa Dault, saat berdialog dengan Kapolri Jendral Badrodin Haiti di ruang kerajnyaa, di Jalan Trunojoyo No 3, Jakarta. (istimewa)

VALORAnews - Sebelum melaporkan ke Kapolri, Kwarnas Gerakan Pramuka telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Pertama, Pada 13 April 2016, Jam 16.00 WIB, Kwarnas Gerakan Pramuka telah menghubungi Google Indonesia, terkait dengan banyaknya konten porno yang menggunakan kata kunci " Salam OSIS" dan "Salam Pramuka".

Google Indonesia menyampaikan bahwa prosedur pengaduan harus lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Kedua, pada 13 April 2016, Jam 17.00 WIB, Kwarnas Gerakan Pramuka mengirimkan surat resmi kepada Kemkominfo RI. Kemudian pada hari yang sama, jam 18.00 WIB, Kemkominfo RI langsung mengirimkan kepada pihak Google.

Ketiga, pada 14 April 2015, Jam 09.00 -- 12.00 WIB, Kwarnas Gerakan Pramuka bertemu dengan Direktorat E-Business, Kemkominfo RI, di Lantai 4 Gedung Kemkominfo RI, Jalan Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kwarda Pramuka Sumatera Utara Tandatangani NPHD Tahun 2024, Ini Pesan Gubernur

Keempat, pada 15 April 2016, Jam 03.00 pagi, Google sudah menghapus link-link video sesuai dengan surat yang dikirimkan oleh Kwarnas Gerakan Pramuka. Kelima, pada 15 April, 16 April, 17 April, 18 April, 19 April. Muncul kembali situs dan akun-akun media sosial yang memuat dan menyebarkan konten porno dengan kata kunci "Salam OSIS", "Salam Pramuka" dan "Salam Batik".

Kwarnas lewat Tim Siber Pramuka (TSP) kemudian melakukan pendataan. Kelima, pada Rabu, 04 Mei 2016, Kwarnas Gerakan Pramuka membawa data situs dan akun media sosial yang memuat dan menyebarkan konten porno dan kekerasan ke Mabes POLRI, kemudian melaporkannya langsung kepada Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti. (rls)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: