Integritas Perkarakan Dinas Pendidikan Padang ke KI Sumbar
Sedangkan terkait sidang ajudikasi nonlitigasi register 10 dengan pemohon Daniel Sutan Makmur dan termohon Kanwil BPN, saat ini memasuki tahap ajudikasi dengan agenda pembuktian.
"Para pihak telah menempuh sidang mediasi, tapi hasilnya gagal mencapai kesepakatan perdamaian sesuai UU 14 Tahun 2008 juncto Perki No 1 Tahun 2013. Lalu, sidang lanjut ke proses pembuktian. Tadi berlangsung alot dengan Ketua Majelis Komisioner Arfitriati dan anggota Sondri dan Adrian," ujarnya. (rls)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro
- INews TV Nobatkan Gubernur Sumbar jadi Penerima Pimpinan Daerah Award 2024, Ini Alasannya
- Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
- Gubernur Sumbar Inginkan Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI Direvitalisasi, Ini Alasannya
- Festival Maek akan Dihadiri Arkeolog dan Seniman Dunia, Supardi: Peradaban Megalitik Maek Potensi Mengubah Sejarah Asia