Jaksa Simpang Empat Tahan Kepala BPBD

Rabu, 27 April 2016, 22:33 WIB | Wisata | Kab. Pasaman Barat
Jaksa Simpang Empat Tahan Kepala BPBD
Kepala BPBD Pasbar, Asgiarman saat digiring ke mobil tahanan, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di SKPD yang dipimpinnya, Rabu (27/4/2016). (Iden susanto/valoranews)

VALORAnews - Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menahan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Asgiarman, terkait kasus penanggulangan bencana sebesar Rp3,5 miliar pada tahun anggaran 2013.

"Benar, hari ini kami menetapkan Asgiarman sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Talu, Kecamatan Talamau," kata Kepala Kejaksaan Simpang Empat, Teguh Wibowo didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Ihsan kepada wartawan usai melakukan penahanan, Rabu (27/4/2016).

Dikatakan, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,5 miliar. Dia bakal dijerat dengan Pasal 2, 3 dan 8 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

"Untuk sementara tersangka kita tahan di Rutan Talu selama 20 hari, sebelum dilimpahkan ke Rutan Muaro Padang, untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Padang," sebutnya.

Baca juga: Ini Pemenang Lomba Baca Puisi dan Surat Terbuka Peringatan Hari Anti Korupsi di Kejari Pasbar

Ia menyebutkan, penyidikan terhadap kasus tersangka sudah dilakukan sejak 19 Januari 2016. Sebab, diduga tersangka melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan temuan Inspektorat Pasaman Barat.

"Saat ini kita sedang mendalami kasus ini, apakah ada tersangka lainnya," tegas Teguh Wibowo.

Ia menjelaskan, penanganan kasus ini berawal adanya dana tanggap darurat bencana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp4,145 miliar lebih yang masuk ke rekening BPBD Pasaman Barat pada 2013.

Baca juga: Polda Sumbar Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi pada Dinas PUPR Mentawai

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: