Jaksa Simpang Empat Tahan Kepala BPBD
VALORAnews - Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menahan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Asgiarman, terkait kasus penanggulangan bencana sebesar Rp3,5 miliar pada tahun anggaran 2013.
"Benar, hari ini kami menetapkan Asgiarman sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Talu, Kecamatan Talamau," kata Kepala Kejaksaan Simpang Empat, Teguh Wibowo didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Ihsan kepada wartawan usai melakukan penahanan, Rabu (27/4/2016).
Dikatakan, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,5 miliar. Dia bakal dijerat dengan Pasal 2, 3 dan 8 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
"Untuk sementara tersangka kita tahan di Rutan Talu selama 20 hari, sebelum dilimpahkan ke Rutan Muaro Padang, untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Padang," sebutnya.
Baca juga: Lomba Nagari Percontohan Anti Korupsi, Tim Provinsi Nilai Nagari Kapa
Ia menyebutkan, penyidikan terhadap kasus tersangka sudah dilakukan sejak 19 Januari 2016. Sebab, diduga tersangka melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan temuan Inspektorat Pasaman Barat.
"Saat ini kita sedang mendalami kasus ini, apakah ada tersangka lainnya," tegas Teguh Wibowo.
Ia menjelaskan, penanganan kasus ini berawal adanya dana tanggap darurat bencana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp4,145 miliar lebih yang masuk ke rekening BPBD Pasaman Barat pada 2013.
Baca juga: Mantan Dirut PDAM Tirta Gemilang Pasbar Ditahan, Alihkan Dana SR-MBR untuk Beli Mobil dan Alat Musik
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati, Wabup dan Ketua PKK Ikuti Tradisi Manjalang Buya Lubuak Landua
- 52 Ribu Pengunjung Hadiri Kegiatan Pesta Pantai Sasak, Ini Kata Wabup Pasbar
- Hamsuardi Pimpin Acara Manjalang Buya Lubuk Landur
- Personel Polsek Pasaman Amankan Objek Wisata
- Wabup Pasbar Lepas 100 Ekor Tukik Bersama Penggiat Konservasi Penyu Maligi