Jaksa Simpang Empat Tahan Kepala BPBD
Dari anggaran itu, BPBD Pasaman Barat melaksanakan enam proyek tanggap bencana di enam lokasi yang anggarannya sudah tersedia di rekening BPBD Pasaman Barat.
Namun, ketika dilakukan audit ternyata ada sisa anggaran dari Rp4,1 miliar tersebut sebesar Rp3,5 miliar, yang harus dikembalikan ke negara.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar Tahun 2021, Seorang dari 8 Tersangka Telah Meninggal Dunia
"Ternyata sisa anggaran tersebut tidak dikembalikan menjadi temuan Inspektorat Pasamab Barat dan kami tindaklanjuti," ujarnya.
Setelah itu, pihaknya melakukan penyidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Bahkan tersangka juga telah diperiksa sebanyak tiga kali.
"Berdasarkan barang bukti dan keterangan 12 saksi dan satu orang ahli, maka pada pemeriksaan ketiga kalinya kami menetapkan Asgiarman sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," jelasnya.
Pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-436/N.3.23/Fd.1/04/2016 dengan pertimbangan takut tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan lainnya. (pl2)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati, Wabup dan Ketua PKK Ikuti Tradisi Manjalang Buya Lubuak Landua
- 52 Ribu Pengunjung Hadiri Kegiatan Pesta Pantai Sasak, Ini Kata Wabup Pasbar
- Hamsuardi Pimpin Acara Manjalang Buya Lubuk Landur
- Personel Polsek Pasaman Amankan Objek Wisata
- Wabup Pasbar Lepas 100 Ekor Tukik Bersama Penggiat Konservasi Penyu Maligi