Inilah Sanksi Tilang bagi Pelanggar Aturan Berlalulintas

Sabtu, 09 Mei 2015, 21:37 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Inilah Sanksi Tilang bagi Pelanggar Aturan Berlalulintas
Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Pessel meluncurkan ajakan tertib berlalu lintas melalui media sosial facebook dengan alamat https://www.facebook.com/dikyasa.satlantaspessel.

VALORAnews -- Hampir setiap hari, kita melihat polisi lalu lintas (polantas) menilang pengendara kendaraan, baik roda dua maupun empat. Kesalahannya aneka ragam. Tak jarang, pengendara malah seperti dikerjai polisi lalu lintas, karena merasa semuanya diangap salah.

Agar tak merasa salah, kenali sanksi tilang berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana yang berhasil dirangkum:

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Setuju Kembali ke Sistem Tilang Manual, Ini Alasannya

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

Baca juga: Akhir Desember 2022 Mulai Diterapkan: Ini 4 Daerah Lagi di Sumbar Terapkan Tilang Elektronik, Tahap Kerja ETLE No 3 Wajib Dipahami

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI