Akhir Desember 2022 Mulai Diterapkan: Ini 4 Daerah Lagi di Sumbar Terapkan Tilang Elektronik, Tahap Kerja ETLE No 3 Wajib Dipahami

Jumat, 23 Desember 2022, 15:22 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Akhir Desember 2022 Mulai Diterapkan: Ini 4 Daerah Lagi di Sumbar Terapkan Tilang...
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya.

PADANG (23/12/2022) - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, tambahan empat daerah di Sumbar yang akan menerapkan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld adalah Kabupaten Padangpariaman dan Pesisir Selatan serta Kota Padangpanjang dan Bukittinggi.

"Para Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) Lalu Lintas di empat daerah tersebut tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait sistem ETLE Mobile Handheld. Kami tidak mau nantinya masyarakat terkejut, saat diterapkannya sistem ETLE ini. Makanya, mulai sekarang seluruh Kasat gelar sosialisasi," ungkap Kombes Hilman dalam siaran pers yang diterima, Jumat.

Selain dilakukan sosialisasi ke masyarakat, ungkap Kombes Hilman, Ditlantas Polda Sumbar juga tengah menyiapkan perangkat sistem ETLE Mobile Handheld untuk empat daerah tersebut.

"Target kita, seluruh kabupaten dan kota di Sumbar bakal menerapkan sistem ETLE Mobile Handheld. Untuk empat daerah ini, ditargetkan sebelum akhir bulan Desember ini telah menerapkan sistem tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Kamis (1/12/2022), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar telah memberlakukan sistem tilang ETLE Mobile Handheld ini di Kota Padang. Pencanangannya, dilakukan secara resmi oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono.

Sistem ETLE Mobile ini dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah atau face recognition. Makanya menjadi penting untuk memastikan plat nomor terpasang di seluruh kendaraan.

Sistem tilang ETLE Mobile Handheld ini salah satu pola metode tilang berbasis teknologi yang dilakukan aparat kepolisian, dengan menggunakan kamera ponsel yang telah terinstal aplikasi ETLE serta terkoneksi ke back office ETLE.

Cara kerja tilang ETLE

Dikutip dari website korlantas.polri.go.id, penerapan ETLE nasional merupakan terobosan Korlantas Polri untuk mewujudkan dan mendukung program kerja 100 hari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tilang ETLE pada tahap peluncurannya, diterapkan di 12 kepolisian daerah dengan 244 kamera tilang elektronik.

Berikut Cara Kerja ETLE:

Tahap 1

  • Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.

Tahap 2

  • Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

  • Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
  • Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
  • Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan jadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Tahap 4

  • Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5

  • Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: