Pilkada Serentak Sumbar 2015: PKPU Pilkada Dibahas Bersama KPU Provinsi
VALORAnews - KPU RI menggelar rapat koordinasi sosialisasi rancangan peraturan dan anggaran Pilkada tahun 2015 dengan KPU Provinsi se Indonesia di Kantor KPU RI, Rabu (14/1). Ada tiga peraturan KPU yang disosialisasikan dalam forum tersebut, yaitu peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal, peraturan KPU tentang pemutakhiran data pemilih dan peraturan KPU tentang pencalonan.
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat membuka acara menyebutkan KPU telah membahas peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada selama 2,5 bulan. Pembahasan sejumlah peraturan KPU tersebut melibatkan pihak internal dan eksternal. "Kami telah mengkoordinasikan tiga peraturan KPU tersebut dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan konsultasi publik dengan mengundang partai politik, pengamat dan lembaga nonpemerintah pegiat Pemilu," ujar Husni.
KPU kata Husni telah memberi ruang yang seluas-luasnya kepada publik untuk berkontribusi dalam penguatan substansi peraturan KPU tentang Pilkada. Untuk itu, KPU telah mempublikasikan rancangan peraturan KPU tersebut melalui web site KPU www.kpu.go.id. "Ada sejumlah respons yang masuk ke KPU. Kami tentu mengucapkan terima kasih kepada publik yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap rancangan peraturan tersebut," ujarnya.
Husni menyebutkan tiga rancangan peraturan KPU tersebut telah dikirimkan ke DPR dan pemerintah. KPU, kata Husni juga telah mengajukan jadwal rapat konsultasi dengan DPR. "Kami berharap rencana pembahasan rancangan peraturan KPU tersebut tidak mempertimbangkan proses pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 yang kini tengah berjalan di DPR. Jadi meski Perppu itu belum mendapat persetujuan, kami berharap rancangan peraturan KPU yang diajukan tetap dapat dibahas," ujar Husni.
Mantan komisioner KPU Sumatera Barat itu berharap pembahasan rancangan peraturan KPU di DPR tidak memakan waktu yang terlalu lama. "Kami berharap akhir Januari pembahasan rancangan peraturan KPU telah tuntas. Setelah itu kita dapat menyosialisasikannya kepada semua stakeholders," ujarnya.
Husni mengingatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengintensifkan koordinasi anggaran dengan pemerintah daerah. Sesuai ketentuan Perppu Nomor 1 Tahun 2014, penyelenggaran Pilkada serentak tahun 2015, pembiayaannya dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Saat ini, kata Husni, dari 204 daerah yang akan menggelar Pilkada pada tahun 2015, baru 104 daerah yang telah melaporkan kesiapan pembiayaan untuk Pilkada ke KPU RI. "Kami minta daerah yang belum menyampaikan laporan rencana anggaran untuk Pilkada, segera menyampaikannya ke pusat. Itu penting bagi kita untuk dapat mengkalkulasi kebutuhan anggaran Pilkada secara nasional," ujarnya. (rel)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024