Harga BBM Turun: Alex: Pemerintah Tak Langgar UUD 1945

Rabu, 31 Desember 2014, 06:52 WIB | Wisata | Nasional
Harga BBM Turun: Alex: Pemerintah Tak Langgar UUD 1945
Bendahara Fraksi PDIP DPR RI, Alex Indra Lukman (pakai training) mendampingi Menpora Imam Nachrowi (

VALORAnews - Bendahara Fraksi PDIP DPRI, Alex Indra Lukman menegaskan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi beberapa waktu lalu, semata untuk menyelamatkan keuangan negara.

Selain itu, juga disebabkan, pemerintah tak punya pilihan lain selain menaikan harga, karena batas kuota BBM bersubsidi telah habis pada saat itu.

"Dengan turunnya tarif BBM mulai pukul 00.00 nanti, membuktikan bahwa tidak benar adanya pernyataan yang mengatakan, pemerintah berdagang BBM dengan rakyatnya," tegas Alex melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (31/12/2014).

Selain itu, Alex yang juga Ketua DPD PDIP Sumbar itu menegaskan, dengan menurunkan harga BBM ini, pemerintahan Jokowi tidak melanggar Pasal 33 UUD 1945.

Baca juga: Alex Indra Lukman Dilantik jadi Anggota DPR RI 2024-2029, Siap Menangkan Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024

"Minyak yang kita nikmati sekarang ini, bahan bakunya berasal dari import. Kekayaan alam apa lagi, barang import kok," tegas Alex.

Pasal tersebut diketahui berbunyi, "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat".

Diberitakan, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla mengumumkan harga baru BBM di Indonesia, Rabu ini. Harga baru mulai berlaku pada 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB. Pemerintah hanya akan memberikan subsidi bagi BBM jenis tertentu, yakni minyak tanah dengan harga Rp 2.500 per liter dan solar dengan harga Rp 7.250 per liter.

Ada pun, harga premium (RON 88) tidak lagi disubsidi pemerintah. Premium juga tidak lagi masuk ke dalam BBM jenis tertentu, namun masuk ke BBM khusus penugasan. Meski tidak disubsidi, harga premium menjadi turun dari sebelumnya, yakni dari Rp 8.500 per liter menjadi Rp 7.600 per liter. (kyo)

Baca juga: PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI