Lelang Fisik Puskesmas Gagal, Ramlan: Dinas Kesehatan Dipanggil
VALORAnews - Gagalnya lelang fisik pembangunan puskesmas di unit layanan pengadaan barang dan jasa (ULP) Kota Bukittinggi, berbuntut pada pemanggilan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kota (DKK) oleh Wali Kota Ramlan Nurmatias.
"Kepala Dinas Kesehatan kita tugaskan ke luar daerah. Setelah pulang, kita panggil untuk minta penjelasannya. Bila kesalahan berat, kita tindak tegas," kata Ramlan Nurmatias kepada wartawan di ruang pers Balai Kota Bukittinggi, Senin (4/4/2016).
Puskesmas yang akan berlokasi di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) itu, nantinya dapat melayani pasien rawat inap.
"Permasalahan pada HPS yang salah hitung, namanya manusia memang tidak luput dari kesalahan. Namun demikian, jika permasalahannya masih dapat ditoleril, tidak masalah. Bila tidak dapat ditoleril, kita tindak tegas," katanya.
Baca juga: PUSKESMAS IV KOTO MUDIK Gelar Imunisasi ke Sekolah
Sebagai kota kesehatan, Bukittinggi terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, salah satunya meningkatkan bangunan puskesmas jadi puskesmas yang dapat menerima pasien rawat inap.
Demikian itu, Ramlan Nurmatias, mendukung rencana pembangunan puskesmas dapat menerima pasien rawat inap. (Baca: Konsultan Salah Hitung HPS, Lelang Fisik Puskesmas Bukittinggi Gagal)
"Puskesmas rawat inap akan dapat bermanfaat bagi warga. Program pembangunan yang dianggaran pemerintahan yang lama, kita dukung untuk dilaksanakan. Bagi bangunan yang telah ada, yang belum dimanfaatkan, akan kita manfaatkan," katanya. (ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan