Berlaku Pukul 00.00 Nanti Malam: Harga Bensin Turun jadi Rp7.600 per Liter
VALORAnews - Menteri Koordinator, Sofyan Djalil didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, Menteri BUMN, Rini Soemarno, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo, dan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menggelar konferensi pers tentang Kebijakan BBM Bersubsidi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (31/12/2014) pada pukul 9.30 WIB.
Dalam konferensi pers tersebut, Sofyan Djalil sebagaimana dikutip dalam laman www.ekon.go.id menyatakan, kebijakan ini dikeluarkan sebagai respon terhadap fluktuatif minyak dunia dan bentuk mekanisme penetapan harga BBM oleh pemerintah dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat Indonesia.
Penetapan harga BBM ini didasarkan pada prinsip konsistensi upaya merealisasikan postur APBN yang lebih sehat dan produktif dengan mengarahkan subsidi secara lebih tepat sasaran dan mempercepat pembangunan infrastruktur, mendorong persaingan sehat baik antardaerah maupun antarpelaku bisnis, memperkuat Pertamina dan Pengusaha SPBU dengan memberi margin lebih agar dapat meningkatkan mutu layanan dan meningkatkan daya saing, serta mendorong efisiensi penyediaan BBM dengan tetap memberikan peluang Pertamina sebagai tuan rumah di negeri sendiri untuk jangka panjang.
Baca juga: Ini Harga BBM Non Subsidi dan Subsidi di Sumatera Barat, Berlaku 1 Januari 2024
Adapun penetapan kebijakan ini didasarkan pada Putusan MK No. 002/PUU-I/2003 tekait Pasal 28 Undang-undang Migas dan PP No. 30 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa "harga bahan bakr minyak dan gas bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah". Dengan dasar itu, Pemerintah membagi bahan bakar minyak (BBM) ke dalam 3 kategori:
1. BBM Tertentu, yakni bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (biofuel) sebgai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standard an mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi;
Baca juga: Tarif Angkot Turun Jika Harga BBM Turun Seribu
2. BBM Khusus Penugasan, yakni bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau dioleh dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi;
3. BBM Umum, yakni bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu (di luar angka 1 dan 2 di atas) dan tidak diberikan subsidi.
Baca juga: Harga BBM Turun, Tarif Angkot Belum Tentu
Dengan formula penetapan harga eceran BBM yang melibatkan komponen 1) Harga Dasar, 2) Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, 3) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKP, 4) Besaran Subsidi, 5) Margin Badan Usaha dan 6) Biaya Distribusi dan Penyimpanan, maka Pemerintah memberlakukan harga jenis BBM Tertentu, yakni Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp 2.500,- per liter dan Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp 7.250,- per liter di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia per 1 Januari 2015 Pukul 00.00 WIB.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Resep Makanan Jepang Onigiri, Dijual Harga Rp2000 Untung Jutaan!
- Resep French Fries Renyah Ala Restoran Mewah, Bisa Jadi Ide Jualan di Rumah!
- Resep Rahasia Kroket Kentang Sosis, Bisa Jadi Ide Jualan, Sehari Cuan Rp2 Jutaan!
- Resep Bolsu Viral Lumer, Bisa Jadi Ide Jualan Sebulan Omzet Rp15 Juta!
- IRT Merapat! Ini 5 Resep Masakan Tumis Sayuran, Modal Rp15 Ribuan Enak & Bikin Ketagihan!
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024