Pasangan Ilegal Itu Ternyata Berstatus PNS
VALORAnews - Tim Gabungan Satpol PP Pariaman dan Polres Pariaman mengamankan pasangan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di salah satu hotel. Pasangan ilegal tersebut terjaring saat razia yang digelar Sabtu (19/3/2016) malam lalu.
Kepala Satpol PP Kota Pariaman, Handrizal Fitri, menyebutkan, pasangan yang dijaring pihaknya itu bukan pasangan yang sah dan diduga hendak melakukan hubungan terlarang di kamar hotel tersebut. Dari identitas, diketahui sang pria merupakan ASN asal Kabupaten Bangkinang berinisial C (48) dan perempuan inisial M (50)
"Keduanya masih memiliki suami dan istri," kata Handrizal dikutip dari siaran pers Humas Pemko Pariaman.
Petugas langsung membawa pasangan ilegal tersebut ke markas Satpol PP di Desa Kampung Baru. Dia menuturkan, pihaknya atas nama Pemerintah Kota Pariaman akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Badan Kepegawaian Daerah Bangkinang tempat C terdaftar sebagai PNS. "Kita juga akan panggil keluarga kedua belah pihak," tegasnya.
Baca juga: Pemprov Sumbar Sebar Ratusan Ribu Bibit Ikan Garing untuk Masyarakat Sintuak
Pemko Pariaman akan melakukan tindakan tegas kepada pemilik hotel yang tidak jera-jeranya menyewakan kamar untuk pasangan yang tidak menunjukan bukti surat nikah.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Satpol PP Kota Pariaman Siti Mayasari, menyebut, pemilik hotel bisa dijerat dengan Perda nomor 10 tahun 2013 tentang Penyakit Masyarakat. "Pihak hotel tidak dibenarkan memfasilitasi pasangan yang tidak sah," kata dia.
Selain menjaring pasangan ilegal, razia gabungan juga mengamankan dua remaja yang sedang asik minum alkohol. Razia yang dipimpin oleh Wakapolres Pariaman itu, selama tahun 2016 sudah berhasil menjaring 14 pasangan ilegal di sejumlah hotel yang tersebar di Kota Pariaman. (rel)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber: