Pemilihan Serentak 2017: Jumlah Dukungan Calon Perseorangan Ditetapkan 1 Mei 2016
VALORAnews -- KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di 101 Daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017, akan mengumumkan syarat minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada 1 Mei 2016. Di Sumbar, pemilihan serentak ini diikuti kabupaten Mentawai dan kota Payakumbuh.
Hal tersebut terungkap dalam uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2017, Senin (14/3/2016) di Ruang Sidang Utama KPU.
Berbeda dengan pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya, Anggota KPU RI Fery Kurnia Rizkyansyah mengatakan, jumlah minimal syarat dukungan calon perseorangan pada Pilkada 2017 ditentukan berdasarkan jumlah DPT Pemilu terakhir.
Selain basis data penentuan jumlah minimal, yang berbeda dalam rancangan Peraturan KPU tersebut ialah adanya penambahan waktu bagi pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan tahap II, jadi tujuh hari. Lihat draft rancangan PKPU disini.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
Rancangan Peraturan KPU ini juga tidak mengatur secara detail tentang tahapan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut karena Mahkamah Konstitusi telah memiliki Peraturan tersendiri, yang mengatur tentang jadwal penyelesaian sengketa PHP, sehingga KPU akan berpedoman pada peraturan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Sementara, Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay mengatakan, rancangan tahapan, program dan jadwal Pilkada ini ditetapkan secara umum. KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dapat membuat track jadwal tersendiri, apabila terdapat situasi-situasi khusus.
Situasi-situasi khusus sebagaimana dimaksud Hadar, antara lain adalah apabila NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) belum ditandatangani sampai jadwal pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu, adanya putusan pengadilan yang memutuskan menunda tahapan Pilkada dan pasangan calon kurang dari dua pasangan, ketika pendaftaran pertama dibuka.
Kemudian, Ida Budhati, Anggota KPU RI mengatakan, rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2017 ini, disusun dengan memperhatikan hasil evaluasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 serta aspirasi dari peserta dan para penggiat pemilu.
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
Dikatakan Ida Budhiati, tahapan Pilkada Serentak 2017 akan berlangsung selama 10 bulan, dari bulan Mei 2016 sampai Februari 2017. Ada tambahan waktu lebih banyak pada tahapan pemutakhiran data pemilih, dengan harapan adanya data pemilih yang lebih akurat.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024