Pemilihan Serentak 2017: Jumlah Dukungan Calon Perseorangan Ditetapkan 1 Mei 2016

Rabu, 16 Maret 2016, 21:44 WIB | Wisata | Nasional
Pemilihan Serentak 2017: Jumlah Dukungan Calon Perseorangan Ditetapkan 1 Mei 2016
Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik beserta jajaran, mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2017, Rabu (16/3/201

VALORAnews -- KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di 101 Daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017, akan mengumumkan syarat minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada 1 Mei 2016. Di Sumbar, pemilihan serentak ini diikuti kabupaten Mentawai dan kota Payakumbuh.

Hal tersebut terungkap dalam uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2017, Senin (14/3/2016) di Ruang Sidang Utama KPU.

Berbeda dengan pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya, Anggota KPU RI Fery Kurnia Rizkyansyah mengatakan, jumlah minimal syarat dukungan calon perseorangan pada Pilkada 2017 ditentukan berdasarkan jumlah DPT Pemilu terakhir.

Selain basis data penentuan jumlah minimal, yang berbeda dalam rancangan Peraturan KPU tersebut ialah adanya penambahan waktu bagi pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan tahap II, jadi tujuh hari. Lihat draft rancangan PKPU disini.

Baca juga: Pilkada Serentak 2024, Hanya 3 Bapaslon Perseorangan Serahkan Dukungan se-Sumbar, Bukittinggi dan Limapuluh Kota

Rancangan Peraturan KPU ini juga tidak mengatur secara detail tentang tahapan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut karena Mahkamah Konstitusi telah memiliki Peraturan tersendiri, yang mengatur tentang jadwal penyelesaian sengketa PHP, sehingga KPU akan berpedoman pada peraturan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Sementara, Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay mengatakan, rancangan tahapan, program dan jadwal Pilkada ini ditetapkan secara umum. KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dapat membuat track jadwal tersendiri, apabila terdapat situasi-situasi khusus.

Situasi-situasi khusus sebagaimana dimaksud Hadar, antara lain adalah apabila NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) belum ditandatangani sampai jadwal pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu, adanya putusan pengadilan yang memutuskan menunda tahapan Pilkada dan pasangan calon kurang dari dua pasangan, ketika pendaftaran pertama dibuka.

Kemudian, Ida Budhati, Anggota KPU RI mengatakan, rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2017 ini, disusun dengan memperhatikan hasil evaluasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 serta aspirasi dari peserta dan para penggiat pemilu.

Baca juga: Lomba Cipta Maskot Pilkada Kabupaten Agam, Desainer Grafis Asal Mentawai jadi Pemenang

Dikatakan Ida Budhiati, tahapan Pilkada Serentak 2017 akan berlangsung selama 10 bulan, dari bulan Mei 2016 sampai Februari 2017. Ada tambahan waktu lebih banyak pada tahapan pemutakhiran data pemilih, dengan harapan adanya data pemilih yang lebih akurat.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: