Pertanyakan Pengelolaan Dana BOS: Integritas Ancam Sengketakan 12 Sekolah di Padang ke KI
VALORAnews - Koordinator Integritas, Arief Paderi mengatakan, akan melakukan sengketa informasi ke KIP Sumbar. Sengketa ini berawal dari penolakan untuk memberikan informasi dan data, terkait pengelolaan dana BOS dan BOSDA pada 2013, 2014, 2015 dan 2016 di 12 SMP di Kota Padang.
"Keduabelas sekolah yang dipilih tersebut, didasarkan pertimbangan mudah diakses dan merupakan sekolah unggulan di Padang," ungkap Arief Paderi dalam konferensi pers dengan wartawan, Selasa (15/3/2016) di Padang.
Sekolah itu yakni SMP N 1 Padang, SMP N 2 Padang, SMP N 3 Padang, SMP N 4 Padang, SMP N 5 Padang, SMP N 7 Padang, SMP N 8 Padang, SMP N 10 Padang, SMPN 12 Padang, SMP N 25 Padang, SMP N 30 Padang dan SMP N 31 Padang.
Permintaan informasi dan data yang dilakukan pada 10 Febuari 2016 itu, terang Arief, sama sekali tidak direspon pihak sekolah. Semua sekolah menyatakan menolak, dengan alasan informasi dan data mengenai pengelolaan anggaran BOS dan BOSDA tidak dapat diberikan, tanpa adanya izin atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan Padang.
Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik
Integritas menilai, ungkap Arief Paderi, pihak sekolah tidak paham mengenai kewajiban untuk memberikan informasi publik seperti diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Sekolah adalah lembaga publik. Jadi, pengelolaan data dan informasi adalah tanggung jawab kepala sekolah. Untuk itu, tidak perlu harus melalui Dinas Pendidikan," jelas Arif.
"Jika keduabelas sekolah itu ternyata, sengaja tidak mau untuk transparan dan membuka informasi ke publik, tentu patut diduga ada persoalan yang ingin disembunyikan," tukasnya.
Dikatakan Arief, telah menyiapkan surat keberatan atas ditolaknya permintaan data tersebut ke Dinas Pendidikan Padang. "Jika keberatan tidak ditanggapi dan informasi dan data yang diminta tidak diberikan, dalam waktu 30 hari, maka sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, Integritas akan melakukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Daerah Provinsi Sumatera Barat," terang Arief.
Baca juga: 5 Anggota KI Sumbar Ikuti Bimtek PSI di Bandung, Pematerinya Hakim Agung TUN
Integritas juga akan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat. Karena, ke-12 sekolah tersebut, sebagai badan publik tidak melakukan pelayanan publik secara baik.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
- Ketua DPRD Padang 2024-2029 Diemban Muharlion, Wakil Ketua Dijabat Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri
- Arnedi Yarmen jadi Ketua Tim Kampanye Muhammad Iqbal-Amasrul, Struktur Dibentuk hingga Kelurahan
- Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang
- M Iqbal-Amasrul jadi Paslon Pertama Mendaftar ke KPU Padang, Ngaku Tak Gentar dengan Lawan Tajir
Kelurahan Kubu Gulai Bancah Ditetapkan jadi Desa Cantik
Kabar Daerah - 20 September 2024
PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT
Kabar Daerah - 19 September 2024
PILKADA 2024, BAWASLU: Masyarakat jangan Takut Melaporkan Kecurangan
Kabar Daerah - 19 September 2024
Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra, Sumbar Cetak Hattrick
Kabar Daerah - 19 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024