Pertanyakan Pengelolaan Dana BOS: Integritas Ancam Sengketakan 12 Sekolah di Padang ke KI

Rabu, 16 Maret 2016, 12:35 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Pertanyakan Pengelolaan Dana BOS: Integritas Ancam Sengketakan 12 Sekolah di Padang ke KI
Wartawan yang juga penggiat di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Hendra Makmur, saat memberikan materi pada sekolah anti korupsi yang digelar Integritas. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Koordinator Integritas, Arief Paderi mengatakan, akan melakukan sengketa informasi ke KIP Sumbar. Sengketa ini berawal dari penolakan untuk memberikan informasi dan data, terkait pengelolaan dana BOS dan BOSDA pada 2013, 2014, 2015 dan 2016 di 12 SMP di Kota Padang.

"Keduabelas sekolah yang dipilih tersebut, didasarkan pertimbangan mudah diakses dan merupakan sekolah unggulan di Padang," ungkap Arief Paderi dalam konferensi pers dengan wartawan, Selasa (15/3/2016) di Padang.

Sekolah itu yakni SMP N 1 Padang, SMP N 2 Padang, SMP N 3 Padang, SMP N 4 Padang, SMP N 5 Padang, SMP N 7 Padang, SMP N 8 Padang, SMP N 10 Padang, SMPN 12 Padang, SMP N 25 Padang, SMP N 30 Padang dan SMP N 31 Padang.

Permintaan informasi dan data yang dilakukan pada 10 Febuari 2016 itu, terang Arief, sama sekali tidak direspon pihak sekolah. Semua sekolah menyatakan menolak, dengan alasan informasi dan data mengenai pengelolaan anggaran BOS dan BOSDA tidak dapat diberikan, tanpa adanya izin atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan Padang.

Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik

Integritas menilai, ungkap Arief Paderi, pihak sekolah tidak paham mengenai kewajiban untuk memberikan informasi publik seperti diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Sekolah adalah lembaga publik. Jadi, pengelolaan data dan informasi adalah tanggung jawab kepala sekolah. Untuk itu, tidak perlu harus melalui Dinas Pendidikan," jelas Arif.

"Jika keduabelas sekolah itu ternyata, sengaja tidak mau untuk transparan dan membuka informasi ke publik, tentu patut diduga ada persoalan yang ingin disembunyikan," tukasnya.

Dikatakan Arief, telah menyiapkan surat keberatan atas ditolaknya permintaan data tersebut ke Dinas Pendidikan Padang. "Jika keberatan tidak ditanggapi dan informasi dan data yang diminta tidak diberikan, dalam waktu 30 hari, maka sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, Integritas akan melakukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Daerah Provinsi Sumatera Barat," terang Arief.

Baca juga: 5 Anggota KI Sumbar Ikuti Bimtek PSI di Bandung, Pematerinya Hakim Agung TUN

Integritas juga akan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat. Karena, ke-12 sekolah tersebut, sebagai badan publik tidak melakukan pelayanan publik secara baik.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: