Keterbukaan Informasi demi Terwujudnya Good Governance
VALORAnews - Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudi Antara mengakui, setelah tujuh tahun disahkannya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), belum sepenuhnya badan publik memahami arti penting diterapkannya keterbukaan informasi publik.
"Keterbukaan informasi publik tidak sekadar ada, tapi bagaimana proses good governance secara keseluruhan, mulai dari proses kebijakan di badan publik. Draft saja sudah mesti diberi ruang untuk diakses publik, tidak hasil akhirnya saja," tegas Rudi saat Diskusi Publik bertemakan 'Lima Tahun Pelaksanaan UU KIP' sekaligus Deklarasi Hari Keterbukaan Informasi Nasional, Kamis (30/4/2015) di Gedung Joeang Cikini, Jakarta.
Menurut Rudi, untuk badan publik pusat, sudah hampir 90 persen menerapkan UU KIP. "Yang masih jadi PR adalah aplikasi keterbukaan informasi publik di daerah, terutama kota dan kabupaten," ujarnya. (Baca juga: Peran KI Mengawal Keterbukaan Diakui Dunia)
Peringatan lima tahun efektifnya UU Keterbukaan Informasi Publik ini, diselenggarakan Komisi Informasi Pusat. Lima komisioner KI Sumbar hadir dengan dipimpin langsung Syamsu Rizal didampingi Defi Astina (sekretaris KI Sumbar). (relis)
Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024