Penanganan Kebakaran Hutan Sering Terlambat: Standar ISPU Perlu Direvisi
VALORAnews---Dosen Universitas Palangkaraya Dharma Nasir menyorot aturan yang dibuat pemerintah dalam hal penanggulangan kebakaran hutan. Indeks Standard Pencemaran Udara (ISPU) yang ditetapkan pada angka 400 perlu direvisi.
"Penanganan kebakaran hutan sering sangat terlambat karena terbentur aturan.Situasi tanggap darurat baru diberlakukan ketika ISPU mencapai angka 400, padahal pada angka tersebut dipastikan sudah memakan korban," kata Dharma saat menjadi pembicara dalam Lokakarya Wartawan Meliput Perubahan Iklim di Palangkaraya, Sabtu (20/2/2016).
Selain itu, diperlukan pendekatan yang lebih humanis kepada masyarakat dan meningkatkan rasa memiliki sense of belonging terhadap hutan agar masyarkat merasa menjaga kelestarian hutan adalah suatu keharusan. (baca:Lahan Gambut Dikelola secara Swadaya Bisa Cegah Kebakaran Hutan)
Kalau tindakan diambil setelah terjadi bencana akan memakan waktu lama, biaya besar seperti kejadian tahun 2015 kemaren jutaan orang terdampak kabut asap.
Baca juga: Lahan Gambut Dikelola secara Swadaya Bisa Cegah Kebakaran Hutan
Masalah kehutanan, kata Dharma, berbanding lurus dengan masalah kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Kalau tingkat kesejahteraan rakyat nya rendah pasti negara tersebut akan rakus menggunakan sumber daya alam.
Selain itu juga terkait dengan pertumbuhan penduduk. Di mana semakin tinggi tingkat pertumbuhan penduduk maka ruang yang dibutuhkan semakin besar. "Meningkatnya kebutuhan ruang, maka kelestarian hutan akan semakin terancam," ujarnya. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro