Penanganan Kebakaran Hutan Sering Terlambat: Standar ISPU Perlu Direvisi

Sabtu, 20 Februari 2016, 17:31 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Penanganan Kebakaran Hutan Sering Terlambat: Standar ISPU Perlu Direvisi
Ilustrasi ISPU

VALORAnews---Dosen Universitas Palangkaraya Dharma Nasir menyorot aturan yang dibuat pemerintah dalam hal penanggulangan kebakaran hutan. Indeks Standard Pencemaran Udara (ISPU) yang ditetapkan pada angka 400 perlu direvisi.

"Penanganan kebakaran hutan sering sangat terlambat karena terbentur aturan.Situasi tanggap darurat baru diberlakukan ketika ISPU mencapai angka 400, padahal pada angka tersebut dipastikan sudah memakan korban," kata Dharma saat menjadi pembicara dalam Lokakarya Wartawan Meliput Perubahan Iklim di Palangkaraya, Sabtu (20/2/2016).

Selain itu, diperlukan pendekatan yang lebih humanis kepada masyarakat dan meningkatkan rasa memiliki sense of belonging terhadap hutan agar masyarkat merasa menjaga kelestarian hutan adalah suatu keharusan. (baca:Lahan Gambut Dikelola secara Swadaya Bisa Cegah Kebakaran Hutan)

Kalau tindakan diambil setelah terjadi bencana akan memakan waktu lama, biaya besar seperti kejadian tahun 2015 kemaren jutaan orang terdampak kabut asap.

Baca juga: Lahan Gambut Dikelola secara Swadaya Bisa Cegah Kebakaran Hutan

Masalah kehutanan, kata Dharma, berbanding lurus dengan masalah kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Kalau tingkat kesejahteraan rakyat nya rendah pasti negara tersebut akan rakus menggunakan sumber daya alam.

Selain itu juga terkait dengan pertumbuhan penduduk. Di mana semakin tinggi tingkat pertumbuhan penduduk maka ruang yang dibutuhkan semakin besar. "Meningkatnya kebutuhan ruang, maka kelestarian hutan akan semakin terancam," ujarnya. (vri)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI