Evaluasi Pemilihan Serentak 2015, Muhammad: Kekeliruan Panwas Harusnya Bisa Dikoreksi
VALORAnews - Ketua Bawaslu RI, Muhammad menilai, perlu dibuat pengadilan singkat di Bawaslu RI, mengatasi putusan yang dilahirkan ternyata berindikasi mengganggu tahapan pemilu. Usulan tersebut disampaikan Muhammad, terkait adanya beberapa rekomendasi dari Panwaslu di beberapa daerah, yang tidak mengikuti arahan dari Bawaslu RI.
"Ada beberapa rekomendasi Panwas yang tanda petik kita intervensi untuk kita luruskan," jelas Muhammad dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada 2015, Selasa (15/2/2016) di Jakarta.
"Kalau Panwas keliru mengeluarkan rekomendasi, harusnya bisa dikoreksi," lanjut Muhammad.
FGD yang digelar setelah launching penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pilkada Tahun 2017 ini, melibatkan beberapa pakar dan ahli dibidang hukum dan kepemiluan. Yaitu Prof Ramlan Surbakti, (Guru Besar Universitas Airlangga), Prof Muhammad (Ketua Bawslu RI), Prof Topo Santoso (Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Prof Djohermansyah Djohan (Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri).
Baca juga: Bawaslu Sumbar Gelar Rakor Pengawasan Pemilu Partisipatif, Ini Target yang Ingin Dicapai
Selain sejumlah pakar tersebut, diskusi ini juga diperkaya dengan menghadirkan beberapa stakeholder kepemiluan lainnya, antara lain Perludem (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi), JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat), ICW (Indonesian Coruption Watch) dan staf Ahli Komisi II DPR RI.
Donal Fariz, peserta diskusi dari ICW menyoroti tentang adanya dana kampanye dalam penyelenggaraan pilkada. Donal mengataan, perlu ada mekanisme agar partai politik melaporkan semua dana yang real dikeluarkan untuk kampanye pilkada.
Terkait dengan potensi praktek politik uang, Donal mengatakan, pengaturan pemberian sanksi bukan hanya sebatas terhadap pihak yang telah melakukan transaksi politik uang. Perlu ada aturan yang memberikan sanksi terhadap pihak yang memberikan janji sebelum adanya mahar politik.
"Sehingga, pihak yang berjanji melakukan politik uang tetap dapat dijerat pidana," tegasnya. (kyo/rel)
Baca juga: SENGKETA PEMILU: Hakim Tolak Dakwaan Dugaan Ijazah Palsu Caleg PPP
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024