Tiga Tersangka Narkoba Dicokok Polres Pasbar

Rabu, 10 Februari 2016, 18:27 WIB | Wisata | Kab. Pasaman Barat
Tiga Tersangka Narkoba Dicokok Polres Pasbar
Tim Buser Polres Pasbar, saat berada di lokasi penangkapan tersangka narkoba di Simpang PT SBS Kinali, Selasa (9/10/2016). (iden susanto/valoranews)

VALORAnews - Polres Pasaman Barat, menangkap tiga orang yang diduga pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu ditempat yang berbeda.

"Ketiga orang tersangka tersebut, telah kami amankan di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Toto Fajar Prasetyo didampingi AKP Muzendra (Kasat Intel) di Simpang Ampek, Selasa (9/10/2016).

Dikatakan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang diterima oleh petugas. Selain laporan masyarakat, pihaknya juga seiring mendapatkan informasi para tersangka sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Pasaman Barat.

Ia menambahkan, penangkapan para tersangka ini berawal, Senin (8/2/2016) di Bancah Pabrik Jorong 1V Koto, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali sekitar pukul 15.00 WIB, tertangkap tangan oleh petugas membawa narkoba jenis sabu-sabu atas nama Kasman panggilan Basung (25) di pabrik kelapa sawit PT SBS.

Baca juga: Narapidana Lapas Muaro Padang Gunakan Jasa Bintara Polri Bawa 141 Paket Ganja

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak dua paket kecil dan dua paket sedang ganja kering.

"Setelah diinterogasi, barang haram itu diperoleh dari tersangka Sandra Utama panggilan Sandra (20), seorang sopir di PT SBS seharga Rp750 ribu," katanya.

Setelah mendapatkan informasi itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Sandra di Simpang PT SBS Kinali, sekitar pukul 15.10 WIB.

Selanjutnya, tersangka Sandra diinterogasi dan akhirnya Sandra mengakui perbuatannya. Kemudian dibawa ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Sosper No 9 Tahun 2018, Ermaneli Jelaskan Pintu Masuk Peredaran Narkoba di Sumbar

"Saat akan dibawa ke Mapolres, keluarga Sandra sempat protes. Setelah diberikan penjelasan, akhirnya baru tersangka Sandra bisa dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: