Tiga Tersangka Narkoba Dicokok Polres Pasbar
Tersangka bakal dijerat Pasal 112 ayat 1 pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1. Sedangkan Sandra Utama dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 tentang UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka diancam penjara 20 tahun," tambahnya.
Pada hari yang sama, sekitar 19.00 WIB di Batang Toman, di dalam rumah komplek SMA Al Istiqomah Jorong Simpang Ampek, ditangkap tersangka narkoba jenis ganja kering sebanyak satu paket kecil.
Pelaku bernama Romi Despian panggilan Pian (34) warga Rimbo Binuang. Pelaku merupakan Target Operasi (TO) yang sudah disampaikan identitasnya hingga ke Polda Sumbar dalam operasi Antik Singgalang 2016.
Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan
Kemudian, petugas juga menggeledah rumah tersangka dan menemukan satu paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam rumahnya. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 111 ayat 1 dan 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. (pl2)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati, Wabup dan Ketua PKK Ikuti Tradisi Manjalang Buya Lubuak Landua
- 52 Ribu Pengunjung Hadiri Kegiatan Pesta Pantai Sasak, Ini Kata Wabup Pasbar
- Hamsuardi Pimpin Acara Manjalang Buya Lubuk Landur
- Personel Polsek Pasaman Amankan Objek Wisata
- Wabup Pasbar Lepas 100 Ekor Tukik Bersama Penggiat Konservasi Penyu Maligi