SMA Sederajat di Bawah Pemprov, Bukittinggi Hemat Rp2,5 Miliar

Rabu, 10 Februari 2016, 12:08 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
SMA Sederajat di Bawah Pemprov, Bukittinggi Hemat Rp2,5 Miliar
Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Bukittinggi, Erdi. (hamriadi/valoranews)

VALORAnews - Sebesar Rp2,5 miliar dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi, bakal tak dialokasikan lagi untuk biaya operasional sekolah tingkat SMA/sederajat mulai tahun anggaran 2017.

"Itu lantaran pada 1 Januari 2017, seluruh sekolah tingkat SMA/sederajat dikelola oleh pemerintah provinsi, sehingga biaya operasionalnya berada di APBD provinsi," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Bukittinggi Ellia Makmur didampingi Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Erdi di Bukittinggi, Selasa (9/2/2016).

Ia menyampaikan, pengelolaan sekolah tingkat SMA/sederajat di Bukittinggi, termasuk juga di Kabupaten/kota lainnya oleh pemerintah provinsi itu, merupakan pelaksanaan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam hal demikian itu, katanya, juga mengacu pada Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 120/253/SJ tanggal 6 Oktober 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan yang berdasarkan UU No 23 Tahun 2014.

Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya

"Berdasarkan SE itu, tahap pertama Kabupaten/kota melakukan pendataan tentang inventarisasi personil, sarana dan ptasarana, pendanaan dan dokumentasi (P3D). Di Bukittinggi, kita juga telah melakukannya," katanya.

Pendataan inventarisasi atau P3D yang berdasarkan SE Mendagri itu, paling lambat selesai 31 Maret 2016. Untuk serah terima berita acaranya 2 Oktober 2016.

"Terkait serah terima berita acara pendanaan paling lambat pada 31 Desember 2016, agar efektifitas peralihan pengelolaan sekolah menengah dapat dilaksanakan Januari 2017," katanya.

Dalam pendataan personil, katanya, di Bukittinggi pada Rabu (9/2/2015) ini, sudah dilakukan validasi dari data yang dikirim pihak sekolah, untuk kemudian sudah final diverifikasi oleh pemerintah provinsi 31 Maret 2017, supaya dapat dilaporkan.

Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya

Ia menyampaikan, dalam pendataan aset yang ada, juga telah dilakukan oleh masing-masing sekolah, serta pemerintah kota melalui Kabid Aset di DPK-AD.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI