Izin Usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan Dicabut, Ini Alasannya

Rabu, 11 Desember 2024, 23:19 WIB | Bisnis | Kab. Solok Selatan
Izin Usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan Dicabut, Ini Alasannya
Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra.

Kemudian, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank No 135/ADK3/2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (*)

Baca juga: 90 Pelajar Kota Padang Miliki Rekening Tabungan Pelajar

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: