Nanda Satria Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen pada Kader Penggerak Padang

Minggu, 01 Desember 2024, 23:28 WIB | Bisnis | Kota Padang
Nanda Satria Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen pada Kader...
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria paparkan tentang pentingnya pengetahuan tentang perlindungan konsumen pada tenaga penggerak di 104 kelurahan pada 11 kecamatan di Kota Padang, Sabtu. (humas)

Beberapa di antaranya, konsumen berhak diperlakukan dan dilayani secara benar, jujur serta tidak diskriminatif.

Kemudian, berhak mendapatkan kompensasi ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian jual beli.

Adapun yang jadi kewajiban adalah, konsumen mesti membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemanfaatan barang dan jasa demi keamanan dan keselamatan, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa, dan membayar sesuai nilai tukar yang disepakati.

Baca juga: Lazuardi Erman Sosialisasikan Perda Perlindungan Konsumen, Konsumen Cerdas jadi Target Sasaran

Dia mendorong peserta yang hadir dalam kegiatan itu, untuk menyebarluaskan informasi yang didapat kepada warga yang ada di kecamatan masing-masing.

Sehingga, ke depan bisa tercipta konsumen-konsumen cerdas untuk kemajuan di Kota Padang secara khusus dan di Sumatera Barat secara umum.

"Untuk lebih optimal penanganan sengketa konsumen ini, tahun depan saya juga sudah anggarkan kegiatan ini melalui pokir di DPRD," tukasnya.

Dalam sosper ini sejumlah pertanyaan dilontarkan peserta. Salah seorang peserta, Pramramadani menanyakan bagaimana penyelesaian apabila ada konsumen yang tertipu dari perjanjian leasing.

Pertanyaan serupa juga dilontarkan Helmiyenti dari Lubuk Kilangan, bagaimana jika ada motor atau mobil konsumen yang ditarik paksa oleh pihak leasing.

Menanggapi beberapa pertanyaan tersebut, Ketua BPSK Padang, Sri Mulyati menjelaskan, leasing tidak boleh menarik paksa kendaraan di jalan. Jika ini terjadi, konsumen berhak mempertahankannya.

Dikatakannya, untuk menghindari hak-hak konsumen terenggut, konsumen harus membaca dulu perjanjian jual beli sebelum membeli barang.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: