Lazuardi Erman Sosialisasikan Perda Perlindungan Konsumen, Konsumen Cerdas jadi Target Sasaran

Selasa, 18 Juli 2023, 15:08 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Lazuardi Erman Sosialisasikan Perda Perlindungan Konsumen, Konsumen Cerdas jadi Target...
Anggota Komisi II DPRD Sumatera Barat, Lazuardi Erman (batik) saat menyosialisasikan Perda Sumatera Barat No 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, di Nagari Tiku V Jorong, kecamatan Tanjung Mutiara, Selasa. (humas)

AGAM (18/7/2023) - Anggota Komisi II DPRD Sumatera Barat, Lazuardi Erman meminta pemerintah daerah untuk melaksanakan operasi pasar secara berkala, memantau kesediaan dan kelayakan edar dari aneka produk yang ada di pasaran.

"Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat No 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, merupakan bentuk pengawasan pemerintah terhadap aneka barang yang dijual produsen di pasaran," ungkap Lazuardi Erman di Nagari Tiku V Jorong, Selasa.

Hal itu dikatakan politisi Partai Golkar ini, saat sosialisasi Perda Sumatera Barat No 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen bersama masyarakat di kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.

Kegiatan ini dihadiri ratusan orang konsumen serta sejumlah pelaku UMKM yang ada di Luhak nan Tuo itu.

Baca juga: Konsumen Cerdas Mencintai Produk Sendiri

Juga hadir memberikan materi, perwakilan Dinas Perindag Sumbar, Dinas Perindag Agam, Camat Tiku V Jorong dan Lazuardi Erman sendiri.

Dikesempatan itu, Lazuardi Erman mengedukasi masyarakat dan pelaku UMKM terkait sejumlah informasi wajib yang harus tersedia pada sebuah bahan pangan.

Informasi wajib tersedia di bahan pangan:

  1. Nama Produk
  2. Daftar bahan yang digunakan
  3. Berat bersih atau isi bersih
  4. Nama dan alamat yang memproduksi atau mengimpor
  5. Sertifikat Halal bagi yang dipersyaratkan
  6. Tanggal dan bulan kode produksi
  7. Tanggal, bulan dan tahun kedaluarsa
  8. Nomor izin edar bagi pangan olahan
  9. Asal usul bahan pangan tertentu

"Pelaku usaha wajib melengkapi informasi yang dibutuhkan oleh konsumen secara benar, jelas dan jujur atas barang dan/atau jasa yang dipasarkan sesuai dengan ketentuan peraturan pada perundang-undangan," ungkap Lazuardi Erman mengutip regulasi yang ada dalam Perda 21/2018 itu.

Lazuardi menilai, sosialisasi Perda 21/2018 ini merupakan salah satu dorongan dari parlemen, dalam membangun ekosistem tata niaga perdagangan yang sehat melalui Program Konsumen Cerdas.

Program Konsumen Cerdas itu, terang dia, ditujukan untuk memberikan jaminan perlindungan pada konsumen, memberikan edukasi dan penyadaran kepada produsen pelaku usaha untuk membangun ekosistem tata niaga perdagangan yang sehat.

Dalam praktek kesehariannya, sengketa antara konsumen dan pelaku usaha kerap terjadi.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: