Nanda Satria Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen pada Kader Penggerak Padang
Dalam hal ini, konsumen juga harus mematuhi perjanjian awal yang dibuat, jangan sampai ada kelalaian.
Menurut Sri untuk menyelesaikan sengketa di BPSK, harus ada pengaduan yang disampaikan. Jika tidak ada pengaduan BPSK tidak bisa menindaklanjutinya.
Penyelesaian sengketa di BPSK tidak dipungut biaya kecuali untuk membeli materai dan foto copy. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Sosialisasikan Perda No 16 Tahun 2019 ke Anggota WKRI, Albert: Segera Adaptasi dengan Era Digitalisasi
- Buruh Teluk Bayur Minta DPRD Sumbar Ikut Perjuangkan Pembayaran Uang Pensiun
- Perumda AM Padang Miliki Laboratorium Pengujian Air Berstandar ISO 17025:2017, Ini Kata Pj Wako
- OJK Tutup BPR Lubuk Raya Mandiri Lubuk Begalung, Ini Alasannya
- Disdukcapil Padang Gelar Aktivasi IKD di BRI, Ini Kata CEO RO Padang