Nanda Satria Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen pada Kader Penggerak Padang

Minggu, 01 Desember 2024, 23:28 WIB | Bisnis | Kota Padang
Nanda Satria Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen pada Kader...
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria paparkan tentang pentingnya pengetahuan tentang perlindungan konsumen pada tenaga penggerak di 104 kelurahan pada 11 kecamatan di Kota Padang, Sabtu. (humas)

PADANG (30/11/2024) - Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria menegaskan, masyarakat harus bisa jadi konsumen cerdas.

"Jika ada hak sebagai konsumen yang terlanggar atau merasa dirugikan oleh pelaku usaha, bisa membuat laporan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)," ungkap Nanda.

Hal itu dikatakannya, saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Sumbar No 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Kota Padang, Sabtu.

Agenda Sosialisasi Perda (Sosper) ini, digelar di Museum Adityawarman. Ratusan orang tenaga penggerak di 104 kelurahan pada 11 kecamatan di Kota Padang, mengikuti kegiatan ini.

Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan

Nanda mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar pada tahun 2018 lalu telah membuat perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Aturan ini penting untuk melindungi hak konsumen dalam memperoleh barang atau jasa yang memenuhi standar kualitas.

"Perda ini kita sosialisasikan agar bisa diketahui oleh masyarakat secara luas.Sebab regulasi ini sangat urgen melindungi masyarakat kita di Sumatera Barat sebagai konsumen," ujar Nanda.

Dikatakan Nanda, untuk memberikan edukasi pada peserta terkait perlindungan konsumen dan tata cara melapor jika terjadi sengketa, sosialisasi ini melibatkan BPSK Padang secara langsung.

Baca juga: OJK Perbaharui Peraturan Perlindungan Jasa Konsumen Jasa Keuangan, Antisipasi Digitalisasi Produk

Dikesempatan itu, Nanda juga menjelaskan poin-poin penting dalam Perda No 21 Tahun 2018 sehingga peserta sosialisasi bisa memahami dengan cermat garis besar hak dan kewajiban sebagai konsumen.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: