Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Sejak berlakunya UU No 23 Tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah, BPSK kemudian jadi kewenangan pemerintah provinsi dari semula merupakan kewenangan kabupaten/kota.
BPSK Padang ini beranggotakan 9 orang yang terdiri dari tiga orang dari unsur pemerintah, tiga orang dari unsur konsumen dan tiga orang dari unsur pelaku usaha. Wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota BPSK ini, ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Terima Aspirasi Tertulis Warga Nagari Kapa
Diketahui, BPSK adalah lembaga yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Putusannya bersifat final dan mengikat, namun para pihak dapat mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari setelah putusan diterima.
Penyelesain sengketa di BPSK ini, dapat ditempuh melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase berdasarkan kesepakatan para pihak. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar
- Bamus DPRD Sumbar Setujui Perubahan Agenda, Susun Kegiatan Hingga Akhir Desember 2024