Dua Pengedar Ganja dan Sabu Dibekuk, Barang Bukti Capai 30 Kg

Rabu, 13 November 2024, 00:01 WIB | Gaya Hidup | Kab. Pasaman Barat
Dua Pengedar Ganja dan Sabu Dibekuk, Barang Bukti Capai 30 Kg
Pelaku MR, salah seorang bandar narkoba yang berhasil dibekuk tim gabungan Satresnarkoba Polres Pasbar dan Polsek Talamau, Senin sore. (robbi irwan)

Juga ditemukan satu paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening (berat 23 gram).

Semua barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku, terang dia, 30 bungkus paket besar Narkotika jenis ganja kering (30 Kg) yang dibungkus dengan plastik lakban warna kuning.

Satu paket besar Narkotika jenis Ganja kering didalam karpet warna merah, satu paket sedang Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut dengan plastik warna putih.

Baca juga: 7 Pengedar Ganja Antar Provinsi Dicokok Tim BNN, Barang Bukti 0,624 Ton Diamankan

Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa lima paket kecil dan dua paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening.

Lalu, satu buah timbangan duduk merk For Family U50 warna putih, satu pack kertas papier, satu plastik warna merah, dua plastik warna biru, satu buah gunting, satu pak plastik klip, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone merk oppo warna biru.

Ia menyebut, kedua pelaku memiliki masing-masing peran berbeda. Pelaku MR bertugas sebagai penjemput Narkotika jenis ganja kering. Sedangkan YS, bertugas sebagai pengecer dan pembungkus ganja sebelum diedarkan.

"Kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (*)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024