Satlantas Polres Pasbar Gelar Razia Balap Liar di Jalur Protokol 32 Pasaman Baru
PASBAR (31/8/2024) -- Sebanyak 105 unit sepeda motor, 3 unit kendaraan roda empat ditindak pada razia yang digelar Satuan Lalu lintas Polres Pasaman Barat, Sabtu malam.
"Kita juga mengamankan 2 buah SIM A, SIM C 6 dan STNK 24," ungkap Kasat Lantas Polres Pasbar, Iptu M Irsyad Fathur Rachman terkait razia yang digelar di depan kantor Satlantas itu.
Menurut dia, razia ini untuk menghindari angka kecelakaan terutama yang lewat di kawasan Jalur Protokol 32 Pasaman Baru. Puluhan personel Satlantas dan Propam dilibatkan dalam kegiatan ini.
Sasaran penindakan kasat mata, terang dia, terhadap pelanggaran lalu lintas adalah knalpot brong, pengendara yang tidak menggunakan helm.
Kemudian, pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kami menindak kendaraan baik roda dua maupun empat, yang menggunakan knalpotracing (brong) dan kendaraan yang kelengkapannya tidak sesuai dengan spesifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI)," terangnya.
Disebutkan, pihaknya juga menindak tegas terhadap pengendara yang melakukan aksi balap liar yang dilakukan sekelompok pemuda disepanjang Jalur 32 Pasaman Baru hingga Komplek Pertanian Padang Tujuh.
Sementara itu, Kanit Turjawali Polres Pasbar, Ipda E Lumban Gaol mengimbau seluruh masyarakat, untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya.
Hal ini bertujuan untuk keselamatan pengendara dan mengantisipasi risiko kecelakaan lalu lintas.
"Kepada para remaja dan generasi muda, tetaplah menjadi pelopor keselamatan lalu lintas, hindari aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain dan lakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat," pintanya. (*)
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Dua Pengedar Ganja dan Sabu Dibekuk, Barang Bukti Capai 30 Kg
- 2946 Peserta Ikuti Gebyar PAUD, Ini Harapan Hamsuardi
- Ka Mabigus SD dan SMP se-Pasbar Ikuti Kursus Orientasi Pramuka
- 13 Perguruan Tinggi jadikan Pasbar Lokasi KKN-PPM, Ini Pesan Sekda
- Pelebaran Masjid Uba Butuh Anggaran Rp3,9 Miliar, Ini Kata Wabup Pasbar
Dua Pengedar Ganja dan Sabu Dibekuk, Barang Bukti Capai 30 Kg
Gaya Hidup - 13 November 2024
PPI dan Pemko Bukittinggi Gelar Paskibraka Competition 2024
Gaya Hidup - 05 November 2024