PAD Turun jadi Sorotan Fraksi, Ini Kiat yang Disampaikan Pj Gubernur
Sorotan penting lainnya, tentang UU No 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik paling kurang 40% dan alokasi belanja pegawai maksimal 30% dari total belanja daerah paling lama sampai tahun 2027.
"Sampai dengan rencana belanja tahun 2025, alokasi belanja insfrastruktur masih jauh dari yang diamanatkan," ungkapnya.
"Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah harus memiliki rencana anggaran yang untuk memenuhi alokasi anggaran dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," tambahnya.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Terima Aspirasi Tertulis Warga Nagari Kapa
Menurut Nanda, sebagai APBD transisi, seperti apa kebijakan dari Pemerintah Daerah untuk mengakomodir penyelarasan program dan kegiatan yang dibiayai dengan APBD Provinsi dengan program dan kegiatan yang dibiaya APBN serta mengakomodir ruang untuk penyesuaian program prioritas Kepala Daerah terpilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Dikatakan Nanda, catatan yang perlu jadi perhatian nanti dalam pembahasan DPRD dan Pemerintah Daerah harus mengali kembali semua potensi pendapatan daerah yang jadi kewenangan daerah, karena masih banyak kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan program prioritas daerah.
Catatan lainnya, APBD Tahun 2025 merupakan starting point pelaksanaan RPJPD Tahun 2025-2045 yang penyusunannya bersifat imperative.
Hampir semua target indikator kinerja utama pembangunan daerah ditentukan langsung oleh Pemerintah Pusat.
Oleh sebab itu, harus jelas pula dukungan Pemerintah Pusat, baik dalam bentuk program maupun anggaran untuk pencapaian target RPJPD tersebut. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar